Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Universitas Islam Negeri

  • Beranda
  • Masuk
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pembatalan Perkawinan Oleh PPN di KUA Bojong

SKRIPSI HKI

Pembatalan Perkawinan Oleh PPN di KUA Bojong

Nala Minnatul Maula (1117141) - Nama Orang; Dr. Ali Muhtarom, M.H.I - Nama Orang;

Salah satu syarat sah perkawinan adalah adanya wali, oleh karena itu jika walinya tidak memenuhi syarat sah perkawinan dapat dibatalkan. Perkawinan dengan wali ayah angkat adalah tidak memenuhi syarat oleh karena itu dapat dibatalkan, pembatalan dilakukan di Pengadilan Agama yang berwenang di wilayahnya. Namun di Bojong pembatalan perkawwinan dilakukan oleh PPN. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah apa alasan PPN KUA Kecamatan Bojong membatalkan perkawinan dan apa pertimbangannya dalam pembatalan perkawinan. Jenis penelitian adalah penelitian yuridis sosiologis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan sumber data primer diambil dari hasil observasi dan wawancara kepada PPN, kaur kesra, mempelai, keluarga mempelai dan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier diperoleh dengan teknik dokumentasi. Data dianalisis dengan teknik analisis kualitatif model interaktif dengan tahapan reduksi data penyajian data dan penarikan kesimpulan. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: Pertama, Pembatalan perkawinan yang dilakukan di KUA Kec. Bojong disebabkan karena bapak angkat dari saudari Wiwit Riskiana menjadi wali dalam pernikahannya dengan menyembunyikan asal-usul hubungan darah saudari Wiwit Riskiana. Sedangkan kebijakan yang diambil dari pihak KUA Kecamatan Bojong hanya mengambil unsur shar‟i agar terpenuhinya wali dengan menggantikan kepada wali hakim dan melakukan pembatalan perkawinan tanpa melalui Pengadilan Agama. Hal tersebut mengambil dari sisi kemaslahatan dengan membatalkan pernikahan yang pertama dan memperbarui akad dengan wali hakim. Kedua, Pertimbangan kepala KUA dalam Pembatalan Perkawinan adalah karena dalam pernikahan saudari Wiwit Riskiana ada salah satu syarat yang belum terpenuhi yaitu wali karena seperti yang sudah diketahui bahwa bapak Kasno adalah bapak angkat saudari Wiwit Riskiana. Secara prosedur akad nikah ulang tersebut belum sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni yang telah dijelaskan Pasal 26 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 71 huruf (e) Kompilasi Hukum Islam bahwa pernikahan yang dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak dan tidak sah dapat dibatalkan di Pengadilan Agama.


Ketersediaan
24SK2411029.00SK HKI 24.029 NAL pMy Library (Lantai 3, Local Content)Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SK HKI 24.029 NAL p
Penerbit
Pekalongan : Prodi S-1 Hukum Keluarga Islam FASYA UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan., 2024
Deskripsi Fisik
xvi, 86 hlm., 30 cm; Bibliografi: 87-89
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X4.3
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Wali yang Tidak Sah
Pembatalan Perkawinan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Nala Minnatul Maula (1117141)
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik