Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Universitas Islam Negeri

  • Beranda
  • Masuk
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Childfree Marriage Dalam Perspektif Maqasid Syari'ah Jaser Audah

TESIS HKI

Childfree Marriage Dalam Perspektif Maqasid Syari'ah Jaser Audah

Laely Maftukhah (5121018) - Nama Orang; Prof. Dr. Hj. Shinta Dewi Rahmawati, M.H. - Nama Orang; Prof. Dr. H. Ade Dedi Rohayana, M.Ag. - Nama Orang;

Pilihan untuk tidak memiliki anak dalam perkawinan (childfree marriage) telah merebak di kalangan masyarakat dunia, terutama kaum milenial di banyak Negara, khususnya di belahan dunia Amerika dan Eropa. Di Indonesia, fenomena childfree telah menjadi perbincangan hangat di media sosial sejak influencer Gita Savitri Devi melalui unggahan story Instagramnya menyatakan keputusannya bersama suami untuk childfree. Penelitian ini merupakan upaya untuk menjelaskan sisi hak reproduksi, dan juga praktik childfree melalui optik kajian hukum Islam, Salah satu di antara sekian banyak optik kajian hukum Islam yang bisa dijadikan sebagai alat analisis adalah perspektif teori maqasid syariah Jaser Audah.Jaser Audah menawarkan pembaharuan konsep maqasid syari’ah melalui pendekatan sistem dalam menjawab berbagai problem kontemporer. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian kepustakaan (library reseach) dengan pendekatan yuridis normatif. Sedangkan teknik analis data dengan melakukan proses editing dan penyuntingan. Dalam metode pengumpulan data penyusun menggunakan metode dokumen dan studi pustaka. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pasangan suami istri memiliki hak untuk memutuskan memilih childfree atau tidak dalam kehidupan rumah tangganya. Hak tersebut ialah hak reproduksi. Islam pun mengatur tentang hak reproduksi tersebut, terkhusus hak reproduksi bagi perempuan. Hak reproduksi ini terbagi menjadi empat bagian yaitu hak menikmati hubungan seksual, hak menolak hubungan seksual, hak menolak kehamilan, serta hak menggugurkan kandungan (aborsi). Dalam hal ini yang dimaksud hak reproduksi adalah hak untuk menolak kehamilan bisa terwujud ketika mempunyai prinsip bahwa antara suami dan istri ialah sejajar. Akan tetapi jika melihat dampak yang akan terjadi apabila terdapat banyak perempuan memutuskan tidak mau memiliki anak, sebagaimana yang terjadi di banyak negara maju, ada masalah lain yang akan muncul. Jumlah populasi di dunia memengaruhi kelangsungan hidup alam ini, seperti daya dukung lingkungan hidup, problematika sosial ekonomi, dan ketahanan negara. Fenomena childfree bisa menimbulkan kekhawatiran soal populasi penduduk di masa depan.


Ketersediaan
23TS2351030.00TS P.HKI 23.030 LAE cMy Library (Lantai 3. Local Content)Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
TS P.HKI 23.030 LAE c
Penerbit
Pekalongan : Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam Pascasarjana UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan., 2023
Deskripsi Fisik
xiii; 88 hlm.; 30 cm; Bibliografi : 89-92
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X4.31
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Maqasid Syariah
Childfree Marriage
Jasser Audah
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Laely Maftukhah (5121018)
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik