Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Universitas Islam Negeri

  • Beranda
  • Masuk
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perbandingan Masa Jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi Antara Periodisasi dan Non Periodisasi

SKRIPSI HTN

Perbandingan Masa Jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi Antara Periodisasi dan Non Periodisasi

Aji Dwija Sasongko (1518026) - Nama Orang; Ayon Diniyanto, M.H - Nama Orang;

Regulasi mengenai periode masa jabatan hakim konstitusi yang berlaku sebelumnya adalah 5 (lima) tahun dan bisa dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Persyaratan usia untuk menjadi hakim konstitusi semula adalah 40 (empat puluh) tahun, kemudian dirubah menjadi paling rendah 47(empat puluh tujuh) tahun kemudian paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pangangkatan. Hakim konstitusi berhenti dengan hormat pada umur 67 (enam puluh tujuh) tahun, yang selanjutnya diubah menjadi 70 (tujuh puluh) tahun Penghapusan masa jabatan hakim dalam perubahan UU MK telah berimplikasi pada hilangnya pembatasan kekuasaan bagi hakim konstitusi. Hal ini tentu berpotensi akan berdampak buruk pada penyelenggaraan kewenangan MK sebagai lembaga peradilan yang independen dan terpengaruh dari pihak manapun. Non periodisasi kontrol dan pengendalian terhadap kekuasaan hakim tidak akan dapat dilakukan dengan baik tanpa adanya periodisasi masa jabatan hakim. penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian yang memberikan penjelasan sistematis aturan yang mengatur suatu kategori hukum tertentu. Dalam penelitian ini yang dijadikansumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan hukum sekunder, mengikat dan mendasari bahan hukum lainnya. Hasil penelitian ini menyimpulkanbahwa perbandingan masa jabatan hakim mahkamah konstitusi antara periodisasi dan non periodisasi adalah bahwa keduanya memiliki kesamaan terkait dengan jenjang pendidikan calon hakim, tidak hanya itu saja keduanya baik periodisasi ataupun non periodisasi samasama merujuk pada satu undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 tentang masa jabatan hakim yang mengenal periodisasi menjadi non periodisasi jabatan hakim adalah sesuatu yang konstitusional. Pengaturan masa jabatan hakim baik periodisasi maupun non periodisasi menerapkan sistem jangka waktu yang apabila sistem periodisasi selama 1 (satu) periode atau 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali, sedangkan non periodisasi dengan jangka waktu 1 (satu) kali masa jabatan, akan tetapirentang waktunya diperpanjang yang berarti ada kesamaan terkait dengan langkah dalam mengefesiensikan waktu, biaya dalam sistem rekruitmen. Akibat hukum yang terjadi pada periodisasi masa jabatan hakim adalah negatif terhadap kemandirian kekuasaan kehakiman. Selain itu, periodisasi masa jabatan yang ditentukan oleh Presiden, DPR dan MA berpeluang adanya pengaruh politik terhadap hakim konstitusi. Sedangkan dampak dari sistem non periodisasi adalah berimplikasi hilangnya pembatasan kekuasaan bagi hakim konstitusi.


Ketersediaan
24SK2413005.00SK HTN 24.005 AJI pMy Library (Lantai 3, Local Content)Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SK HTN 24.005 AJI p
Penerbit
Pekalongan : Prodi S-1 Hukum Tata Negara FASYA UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan., 2024
Deskripsi Fisik
xv, 88 hlm., 30 cm; Bibliografi: 89-92
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
347.01
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Mahkamah Konstitusi
Yudikatif
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Aji Dwija Sasongko (1518026)
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik