Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Universitas Islam Negeri

  • Beranda
  • Masuk
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Konflik Norma Pencatatan Kartu Keluarga Akibat Perkawinan Siri dalam Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

SKRIPSI HKI

Konflik Norma Pencatatan Kartu Keluarga Akibat Perkawinan Siri dalam Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Muhammad Anzal Furqoni (1119116) - Nama Orang; Iqbal Kamalludin, M.H - Nama Orang;

Perkawinan sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Perkawinan juga perlu dicatatkan untuk kepentingan ketertiban dan kepastian hukum pihak yang melangsungkan perkawinan. Sebagaimana tertuang pada Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Perkawinan. Pencatatan perkawinan merupakan politik hukum Negara yang bersifat preventif dalam masyarakat, untuk mengkoordinir masyarakatnya demi terwujudnya ketertiban dan keteraturan dalam sistem kehidupan, termasuk dalam masalah perkawinan yang diyakini tidak luput dari berbagai macam konflik. Pada tahun 2019 tepatnya tanggal 31 Desember, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan produk hukum baru yakni, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Dalam Permendagri tersebut mengizinkan pasangan perkawinan siri atau perkawinan di bawah tangan untuk dicatatkan dalam Kartu Keluarga (KK) dengan syarat menyertakan formulir Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan/perceraiain belum tercatat sebagai salah satu persyaratan pencantuman status Perkawinan/perceraian dalam Kartu Keluarga bagi penduduk yang tidak mempunyai dokumen Perkawinan berupa akta Perkawinan/kutipan akta perceraian Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder yang diperoleh dari buku, jurnal, penelitian terdahulu dan media internet. Data dianalisis dengan teknik analisis kualitatif. Eksistensi pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 disharmonis dengan penjelasan pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UndangUndang Perkawinan, bahwa dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 dan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 ini mengarahkan penduduk Indonesia yang telah menikah siri untuk membuat surat pernyataan dalam pencatatan kependudukan dan pembuatan Kartu Keluarga yang belum melaksanakan pencatatan perkawinan oleh pegawai pencatat.


Ketersediaan
24SK2411003.00SK HKI 24.003 MUH kMy Library (Lantai 3, Local Content)Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SK HKI 24.003 MUH k
Penerbit
Pekalongan : Prodi S-1 Hukum Keluarga Islam FASYA UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan., 2024
Deskripsi Fisik
xv, 92 hlm., 30 cm; Bibliografi: 93-96
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2x4.31
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Kartu Keluarga
Pencatatan Perkawianan
Perkawianan Siri
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Muhammad Anzal Furqoni (1119116)
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik