Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Universitas Islam Negeri

  • Beranda
  • Masuk
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kesadaran Hukum Masyarakat tentang Poligami (Studi Di Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan)

SKRIPSI HKI

Kesadaran Hukum Masyarakat tentang Poligami (Studi Di Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan)

Muhammad Alif Saifullah (1119012) - Nama Orang; Ayon Diniyanto, S.H., M.H - Nama Orang;

Hukum positif telah mengatur ketentuan poligami dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 3 ayat (2) Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak bersangkutan. Jelas dalam pasal tersebut bagi suami yang ingin melakukan poligami harus mengajukan perizinan ke Pengadilan. Namun realitanya ada beberapa masyarakat di Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan yang melakukan poligami tidak melakukan permohonan izin ke Pengadilan, sehingga jelas melanggar ketentuan dari hukum positif. Hukum Islam sendiri tidak menerangkan mengenai perizinan kepada Pengadilan Agama maupun kepada istri pada surat An-Nisa ayat 3 dan ayat 129 menerangkan suami yang ingin menikahi perempuan yang kau senangi dua, tiga dan empat dapatlah berlaku adil dan jangan cenderung kamu terhadap yang kamu senangi saja sehingga yang lainnya terkatung-katung. Rumusan masalah mengapa masyarakat Kecamatan Karangdadap melaksanakan poligami tenpa berdasarkan hukum poligami, bagaimana kesadaran hukum masyarakat Kecamatan Karangdadap tentang poligami, bagaimana akibat hukum masyarakat Kecamatan Karangdadap yang tidak mematuhi hukum poligami. Jenis penelitian yuridis-sosiologis dengan pendekatan kualitatif. Sumber data berupa data primer di peroleh dengan teknik observasi dan wawancara kepada pelaku poligami (suami-istri). Data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier terdiri dari Undang-Undang, jurnal, karya ilmiah, buku yang diperoleh dengan teknik dokumentasi. Data dianalisis dengan teknik analisis data kualitatif model interaktif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: (1) penyebab terjadinya pernikahan poligami tanpa berdasarkan hukum poligami adalah disebabkan sistem hukum yang belum berjalan dengan baik meliputi faktor penegakan hukum oleh pemerintah Kecamatan dan KUA yang masih lemah dibuktikan dengan minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh lembaga hukum yang berwenang mengenai ketentuan hukum perkawinan khususnya poligami, syarat poligami baik alternatif dan kumulatif dan pengajuan prosedur permohonan izin ke Pengadilan, faktor substansi hukum yang mengatur poligami tidak berjalan dengan semestinya, dan faktor budaya hukum di Kecamatan Karangdadap yang masih relatif lemah. (2) Kesadaran hukum masyarakat Kecamatan Karangdadap dikatakan bahwa pengetahuan, pemahaman, sikap dan pola perilaku yang masih relatif belum sadar hukum. (3) Akibat hukum masyarakat Kecamatan Karangdadap yang tidak mematuhi persyaratan poligami adalah ikatan pernikahan tidak memiliki kekuatan hukum dibuktikan dengan tidak mempunyai buku nikah atau akta nikah, pernikahan tidak memiliki legalitas hukum dan administratif status anak dalam akta kelahiran dianggap anak diluar nikah.


Ketersediaan
23SK2311072.00SK HKI 23.072 MUH kMy Library (Lantai 3, Local Content)Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SK HKI 23.072 MUH k
Penerbit
Pekalongan : Prodi S-1 Hukum Keluarga Islam FASYA UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan., 2023
Deskripsi Fisik
xvii, 125 hlm., 30 cm; Bibliografi: 126-135
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X4.315
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Poligami
masyarakat
Kesadaran Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Muhammad Alif Saifullah (1119012)
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik