Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Universitas Islam Negeri

  • Beranda
  • Masuk
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Argumentasi Hukum Hakim dalam Mengabulkan Permohonan Dispensasi Nikah dengan Alasan Menghindari Zina (Studi di PA Kajen>

SKRIPSI HKI

Argumentasi Hukum Hakim dalam Mengabulkan Permohonan Dispensasi Nikah dengan Alasan Menghindari Zina (Studi di PA Kajen>

Moh. Miftahul Arzaq (2011116046) - Nama Orang; Agung Barok Pratama, M.H - Nama Orang;

Undang-Undang Perkawinan No. 16 tahun 2019 mengatur batas usia menikah untuk laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Namun, dalam pasal 7 ayat 2 jika terjadi penyimpangan terhadap batas usia tersebut dapat orang tua dapat mengajukan permohonan dispensasi ke pengadilan dengan alasan yang mendesak disertai dengan bukti-bukti pendukung yang cukup. Di pengadilan agama kajen terdapat banyak permohonon alasan dalam mengajukan dispensasi nikah salah satunya dengan dalil hubungan keduanya sudah sedemikan dekat sehingga dikhawatirkan terjadi hal-hal yang melanggar norma agama (takut zina). Metode penelitian yang digunakan adalah penilitian yuridis normatif mengkaji peraturan undang-undang yang berlaku dengan permaslahan hukum, dengan mengunakan pendekatan kasus, konseptual, perundang-undangan. Penelitian ini menganalisis permohonan dispensasi nikah yang diajukan oleh para Pemohon di Pengadilan Agama kajen, hakim melakukan analisis berdasarkan penafsiran hukum teleologis, sistematis, substantif, dan historis. Permohonan para Pemohon untuk menikahkan anak mereka yang belum mencapai usia 19 tahun dengan calon suami mendapat perhatian karena kekhawatiran keluarga akan adanya pelanggaran norma agama. Hakim mempertimbangkan urgensi perkawinan demi menjaga keturunan yang berkualitas dan tujuan syariat Islam. Hakim menyimpulkan bahwa usia kawin 19 tahun bukanlah ketentuan prinsip, tetapi tuntunan penyempurnaan yang bersifat ijtihadiy. Oleh karena itu, hakim memberikan dispensasi nikah sebagai bentuk penghargaan terhadap iktikad baik para Pemohon yang mengikuti prosedur hukum. Namun, pengajuan dispensasi nikah haruslah didasarkan pada keadaan mendesak, seperti menghindari zina dan menjaga keturunan yang berkualitas. Untuk mengatasi permasalahan ini, penelitian ini menyarankan adanya edukasi dan sosialisasi mengenai hukum perkawinan dan tujuan syariat Islam. Selain itu, Pengadilan Agama perlu menerapkan pendekatan holistik dan melakukan monitoring serta evaluasi terhadap perkawinan yang mendapatkan dispensasi. Perlindungan dan kesejahteraan anak harus dijamin, dan peningkatan kapasitas bagi hakim dan pihak terkait diperlukan.


Ketersediaan
23SK2311055.00SK HKI 23.055 MOH aMy Library (Lantai 3, Local Content)Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SK HKI 23.055 MOH a
Penerbit
Pekalongan : Prodi S-1 Hukum Keluarga Islam FASYA UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan., 2023
Deskripsi Fisik
xvii, 85 hlm., 30 cm; Bibliografi: 86-90
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X4.31
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Dispensasi
Argumentasi Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Moh. Miftahul Arzaq (2011116046)
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik