Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Universitas Islam Negeri

  • Beranda
  • Masuk
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pembatalan Penolakan Wali Adhal Akibat Disonansi Kognitif Termohon dalam Perkara Nomor 63/Pdt.P/2020/PA.Pkl (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 183 K/Ag/2021)

SKRIPSI HKI

Pembatalan Penolakan Wali Adhal Akibat Disonansi Kognitif Termohon dalam Perkara Nomor 63/Pdt.P/2020/PA.Pkl (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 183 K/Ag/2021)

Dian Fadilah (1117061) - Nama Orang; Dr. Trianah Sofiani, S.H., M.H - Nama Orang;

Perkawinan mengandung rukun dan syarat, salah satunya yaitu wali nikah. Pengadilan Agama Pekalongan dengan nomor perkara 63/Pdt.P/2020/PA.Pkl hakim memutuskan untuk menolak permohonan wali adhal yang diajukan oleh pemohon. Penelitian ini untuk menjelaskan pertimbangan hukum terhadap penolakan permohonan wali adhal akibat disonansi kognitif termohon dalam putusan tersebut serta akibat hukum ditimbulkan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 183 K/Ag/2021. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan teerhadap bahan-bahan pustaka atau data sekunder, yang berupa bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan tersier yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan dokumentasi. Putusan Pengadilan Agama Pekalongan Nomor 63/Pdt.P/2020/PA.Pkl bahwa permohonan Pemohon wali adhal ditolak oleh majelis Hakim karena Wali Pemohon hadir langsung dalam permohon dan menyatakan tidak keberatan menjadi wali hakim. Hal itulah yang menjadi alasan majelis hakim untuk tidak mengabulkan Permohonan Pemohon, karena wali nasab tersebut hadir dalam sidang dengan menyatakan alasannya atau tidak. Dalam perkara wali adhal yang tertuang dalam putusan Pengadilan Agama Pekalongan Nomor 63/Pdt.P/2020/PA.Pkl bahwa permohonan Pemohon wali adhal ditolak oleh majelis Hakim karena Wali Pemohon hadir langsung dalam persidangan dan menyatakan tidak keberatan menjadi wali hakim. Kemudian mengajukan perkara wali ad hal ke Mahkamah Agung akhirnya diterima dan membatalkan putusan Pengadilan Agama.


Ketersediaan
23SK2311053.00SK HKI 23.053 DIA pMy Library (Lantai 3, Local Content)Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SK HKI 23.053 DIA p
Penerbit
Pekalongan : Prodi S-1 Hukum Keluarga Islam FASYA UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan., 2023
Deskripsi Fisik
xx, 85 hlm., 30 cm; Bibliografi: 86-89
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X4.312
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Pernikahan
Pertimbangan Hakim
Wali Adhal
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Dian Fadilah (1117061)
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik