Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Universitas Islam Negeri

  • Beranda
  • Masuk
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tradisi Kepotang Dalam Acara Hajatan Menurut Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Balapulang Wetan, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal.)

SKRIPSI HES

Tradisi Kepotang Dalam Acara Hajatan Menurut Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Balapulang Wetan, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal.)

Nur Laela Fitri Astuti (1219017) - Nama Orang; Prof. Dr. H. Makrum Kholil, M.Ag - Nama Orang;

Tradisi kepotang di Desa Balapulang wetan adalah tradisi yang pada acara hajatan saja dengan sumbang menyumbang, dan sumbangan kepotang ini wajib dikembalikan. pelaksanaan tradisi kepotang ini tidak ada ijab dan qabulnya. yang menarik dari sini sedekah tersebut harus dikembalikan lagi dengan barang yang sama dan takaran yang sama Berdasarkan permasalah tersebut maka penulis ingin melakukan penelitian untuk mengetahui bagaimana dalam pandangan Hukum Islam tentang Tradisi Kepotang tersebut. Maka penulis mengangkat judul “Tradisi Kepotang dalam Acara Hajatan Menurut Hukum Islam(Studi Kasus di Desa Balapulang Wetan, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal). Denga tujuan Untuk mengekplorasi alasan dan untuk meneliti dan menganalisis tentang tradisi kepotang. Kegunaan dalam penelitian ini yaitu manfaat secara praktis dan secara teoritis. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kulaitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data ini dengan cara observasi non partisipasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini dilihat dari hukum bisa dikatakan hutang piutang karena sighatnya tidak jelas. Dengan arti memberi tidak menggunakan sighat hutang, melainkan menggunakan dengan nyumbang kepotang yang mempunyai arti memberi, akan tetapi mengandung makna menitipi atau menghutangi. Tradisi kepotang bisa dikatakan sedekah apabila yang seseorang yang memberi kepada orang yang tidak mampu dan bisa dikatakan hibah apabila Apabila seseorang memberikan kepotang kepada saudara sendiri atas ucapan selamat dalam acara hajatan.


Ketersediaan
23SK2312032.00SK HES 23.032 NUR tMy Library (Lantai 3, Local Content)Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SK HES 23.032 NUR t
Penerbit
Pekalongan : Prodi S- 1 Hukum Ekonomi Syarian FASYA UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan., 2023
Deskripsi Fisik
xviii, 72 hlm., 30 cm; Bibliografi: hlm. 73-75
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X4.36
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Nur Laela Fitri Astuti (1219017)
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik