Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Universitas Islam Negeri

  • Beranda
  • Masuk
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Hukum Jual Beli Pakaian Bekas Melalui Media Online

SKRIPSI HES

Hukum Jual Beli Pakaian Bekas Melalui Media Online

Khamidatus Shofiana (1218026) - Nama Orang; Jumailah, M.S.I - Nama Orang;

Jual beli pakaian bekas merupakan fenomena jual beli yang banyak dilakukan oleh masyarakat, namun saat jual beli pakain bekas impor tidak lagi di legalkan oleh pemerintah Indonesia. Adapun larangan jual beli pakaian impor dikeluarkan melalui Peraturan menteri perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015. Lalu, terdapat pembaruan aturan yakni Permendag Nomor 40/2022 tentang perubahan atas Permendag 18/2021 tentang larangan impor pakaian bekas, yang bunyi pasalnya masih tetap serta peraturan tersebut masih di berlakukan sampai sekarang. Namun dalam realitas dimasyarakat sampai saat ini jual beli pakaian bekas impor masih banyak dilakukan oleh masyarakat. Melihat fenomena tersebut penulis memiliki ketertarikan dalam menganalisis tentang bagaimana akibat hukum terhadap jual beli pakaian bekas melalui media online. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan: 1. Bagaimana praktik jual beli pakaian bekas melalui media online?, 2. Bagaimana akibat hukum terhadap jual beli pakaian bekas melalui media online?. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, yaitu dengan menganalisis praktik jual beli pakaian bekas melalui media online serta menganalisis akibat hukum Islam terhadap prinsip-prinsip bermuammalah dan Hukum Positif dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.51/M/DAG/PER/7/2015 tentang larangan import pakaian bekas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum Islam yaitu menggunakan teori jual beli secara umum, penulis melihat mekanisme keseluruhan proses jual beli tersebut telah memenuhi syarat dan rukun jual beli, namun karena penggunan pakaian bekas berpotensi membahayakan kesehatan manusia maka berdasarkan kaidah "menghindari keburukan lebih diutamakan daripada mendatangkan kemashlahatan" maka hukum jual beli pakaian bekas menjadi makruh atau dilarang. Kemudian berdasarkan persepktif hukum Positif tertuang dalam peraturan menteri perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan jual beli pakaian bekas impor.


Ketersediaan
23SK2312026.00SK HES 23.026 KHA hMy Library (Lantai 3, Local Content)Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SK HES 23.026 KHA h
Penerbit
Pekalongan : Prodi S- 1 Hukum Ekonomi Syarian FASYA UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan., 2023
Deskripsi Fisik
xix, 65 hlm., 30 cm; Bibliografi: hlm. 66-69
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X4.36
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum
jual beli
online
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Khamidatus Shofiana (1218026)
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik