Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Universitas Islam Negeri

  • Beranda
  • Masuk
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Legal Reasoning Hakim Dalam Mengabulkan Permohonan Izin Poligami (Studi Putusan Pengadilan Agama Kajen Tahun 2021-2022)

SKRIPSI HKI

Legal Reasoning Hakim Dalam Mengabulkan Permohonan Izin Poligami (Studi Putusan Pengadilan Agama Kajen Tahun 2021-2022)

Dina Nur Amilah Balbisi (1119010) - Nama Orang; Dra. Rita Rahmawati, M.Pd - Nama Orang;

Indonesia adalah salah satu negara yang membolehkan poligami. Poligami diperbolehkan di Indonesia sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum poligami yang berlaku. Banyak alasan seseorang mengajukan permohonan izin poligami yang dikabulkan oleh pengadilan agama. Dalam kasus seperti ini, peran hakim sangat penting. Sebab erat kaitannya dengan putusan yang akan diambil. Apakah akan mengizinkan atau menolaknya. Pastinya hakim memiliki dasar legal reasoning (pertimbangan hukum) yang dijadikan pedoman dalam memutus perkata permohonan izin poligami. Penelitian ini mengkaji tentang pertimbangan majelis hakim Pengadilan Agama Kajen dalam memberikan izin poligami pada tahun 2021 – 2022 dan akibat hukum yang timbul dari dikabulkannya permohonan izin poligami. Fokus penelitian ini adalah pada kasus izin poligami yang dikabulkan oleh majelis hakim dengan mengesampingkan syarat alternatif poligami. Terdapat tiga perkara dengan permasalahan serupa yaitu perkara Nomor: 1591/Pdt.G/2022/PA.Kjn, perkarara Nomor: 553/Pdt.G/2021/PA.Kjn dan perkara Nomor: 1760/Pdt.G/2021/PA.Kjn. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui legal reasoning dan akibat hukum dari dikabulkannya permohonan izin poligami di Pengadilan Agama Kajen pada tahun 2021 hingga 2022. Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan teknik analisis preskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam menangani perkara permohonan izin poligami hakim Pengadilan Agama Kajen berpendapat kelengkapan syarat kumulatif dalam hal penetapan izin teIah sudah lebih dari cukup sebagai dasar (legal reasoning) untuk mengabulkan permohonan izin poligami. Dan akibat hukum dari dikabulkannya permohonan izin poligami terdapat tiga hal yaitu terhadap para pihak, kedudukan anak dan harta benda dalam perkawinan.


Ketersediaan
23SK2311032.00SK HKI 23.032 DIN lMy Library (Lantai 3, Local Content)Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SK HKI 23.032 DIN l
Penerbit
Pekalongan : Prodi S-1 Hukum Keluarga Islam FASYA UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan., 2023
Deskripsi Fisik
xvii, 68 hlm., 30 cm; Bibliografi: hlm. 69-71
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
346.01
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Poligami
Legal Reasoning
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Dina Nur Amilah Balbisi (1119010)
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik