Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Universitas Islam Negeri

  • Beranda
  • Masuk
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pandangan Kepala Kua Kota Pekalongan Terhadap Pma Pasal 12 Ayat (2) Tahun 2019 Tentang Kelayakan Usia Menjadi Wali Nikah

SKRIPSI HKI

Pandangan Kepala Kua Kota Pekalongan Terhadap Pma Pasal 12 Ayat (2) Tahun 2019 Tentang Kelayakan Usia Menjadi Wali Nikah

Aulia Salsabila (1118048) - Nama Orang; Dr. H. Mohammad Hasan Bisyri, M.Ag - Nama Orang;

Syarat sah dalam melakukan pernikahan salah satunya harus ada wali nikah, hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama Pasal 12 Ayat (2) namun pada poin c dijelaskan bahwa wali nikah harus baligh sedangkan pemahaman baligh pada setiap KUA Kota Pekalongan berbeda. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pandangan Kepala KUA Kota Pekalongan dalam menetapkan usia baligh sesuai dengan PMA yang berlaku dan menganalisis faktor yang menyebabkan Kepala KUA Kota Pekalongan menetapkan batas usia wali nikah. Jenis penelitian menggunakan yuridis empiris yang mengkaji fakta dan ketentuan hukum yang berlaku dalam masyarakat dengan pendekatan kualitatif dengan cara mendapatkan informasi data secara langsung di KUA Kota Pekalongan Timur, KUA Kota Pekalongan Barat, KUA Kota Pekalongan Utara, KUA Kota Pekalongan Selatan. Sumber data dalam penelitian ini data primer yang diambil dari narasumber langsung yakni Kepala KUA seluruh Kota Pekalongan. Data sekunder yang digunakan dari bahan hukum primer Regulasi PMA 2019, KHI, bahan hukum sekunder buku, karya tulis ilmiah yang berkaitan dengan wali nikah, bahan hukum tersier kamus. Hasil penelitian Kepala KUA Kota Pekalongan Barat dan Timur menetapkan usia yang layak menjadi wali nikah saat usia 16 tahun. Kepala KUA Pekalongan Selatan dan Utara menetapkan usia 15 tahun sudah layak menjadi wali nikah. Dari hasil pandangan masing-masing Kepala KUA Kota Pekalongan penulis lebih setuju dengan pendapat Bapak Abdoel Chodir bahwa individu yang layak menggunakan hak walinya saat berusia 16 tahun, karena pada usia ini sudah melewati masa transisi, tidak diragukan kedewasaan dan masuk dalam kategori Ahliyyah al-Ada’ al-Kamilah. Kematangan berfikir pada wali nikah bertujuan untuk kemaslahatan bersama, karena wali nikah yang sudah Rusyd dan Ahliyyah al-Ada’ al-Kamilah dianggap lebih bisa mengontrol, memutus, dan mempertimbangkan keadaan menggunakan rasio bukan menggunakan emosi. Faktor yang menyebabkan Kepala KUA Kota Pekalongan menetapkan batas usia wali nikah antara lain: tidak adanya hukum positif yang mengatur secara jelas berapa usia wali nikah sehingga muncul aturan usia baligh yang layak menjadi wali nikah pada setiap KUA. Pengetahuan dan pemahaman ilmu mengenai batasan usia baligh yang masuk dalam kategori layak menjadi wali nikah berbeda.


Ketersediaan
23SK2311015.00SK HKI 23.015 AUL pMy Library (Lantai 3, Local Content)Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SK HKI 23.015 AUL p
Penerbit
Pekalongan : Prodi S-1 Hukum Keluarga Islam FASYA UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan., 2023
Deskripsi Fisik
xv, 60 hlm., 30 cm; Bibliografi: hlm. 61-63
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
346.01
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Wali Nikah
PMA Pasal 12 Ayat (2)
Kelayanan Usia
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Aulia Salsabila (1118048)
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik