Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Universitas Islam Negeri

  • Beranda
  • Masuk
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Dasar Hukum Pertimbangan Hakim dan Faktor Penyebab Cerai Gugat di Pengadilan Agama Batang Tahun 2017-2021

SKRIPSI HKI

Dasar Hukum Pertimbangan Hakim dan Faktor Penyebab Cerai Gugat di Pengadilan Agama Batang Tahun 2017-2021

M. Rizvanca Putra (1117049) - Nama Orang; Dr. Ali Muhtarom, M.H.I - Nama Orang;

Perceraian dalam diperbolehkan atau halal namun perceraian ialah suatu pekerjaaan yang dibenci Allah, maka dari itu percerian sejatinya dihindari oleh umat Islam secara keseluruhannya. Putusnya perkawinan di Indonesia harus melalui persidangan pengadilan. Pengadilan Agama dalam menerima permohonan perkara tidak semua alasan perceraian itu sesuai dengan ketentuan pasal diatas, oleh karena itulah prosentasi permohonan perkara disuatu wilayah hukum tertentu mengalami kenaikan kasus yang tinggi. Perkara di Pengadilan Agama sebagian besar didominansi oleh perkara peceraian, baik cerai gugat ataupun cerai talak. Dari data Pengadilan Agama Batang menghimpun data percerian diruang lingkup wilayahnya pada tahun 2017-2021, perkara perceraian di Pengadilan Agama Batang dimana rata-rata perkara yang diputus dalam kurun waktu pertahunnya menyentuh angka 2.5000 perkara. Rumusan dalam penelitian ini adalah Apa faktor yang melatarbelakangi terjadinya cerai gugat di Pengadilan Agama Batang tahun 2017-2021 dan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan suatu perkara di pengadilan agama Batang tahun 2017-2021. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan jenis penelitian lapangan (field research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadilan agama Batang dalam mengambil sebuah keputusan cerai gugat berpedoman pada undang – undang yang berlaku serta Kompilasi Hukum Islam. Sementara jika tidak ada kasus namun tidak terdapat landasan hukum yang mengatur maka menggunakan metode interpretasi, namun tidak lepas dari hukum perundang – undangan yang berlaku. Faktor – faktor cerai gugat yang ada di pengadilan agama Batang dikarenakan yaitu faktor perselisihan, perekonomian, ditinggal suami, suami berjudi, suami menjalani masa tahanan, suami cacat badan, kekerasan rumah tangga, kawin paksa.

Kata Kunci: Cerai Gugat, Pengadilan, Perceraian.


Ketersediaan
22SK2211101.00SK HKI 22.101 PUT dMy Library (Lantai.3, Local Content)Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SK HKI 22.101 PUT d
Penerbit
Pekalongan : Jurusan S- 1 Hukum Keluarga Islam FASYA UIN Gus- Dur Pekalongan., 2022
Deskripsi Fisik
xvi, 66 hlm., 30 cm; Bibliografi: 67-71
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X4.33
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Perceraian
Pengadilan
Cerai Gugat
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
M. Rizvanca Putra (1117049)
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik