Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Universitas Islam Negeri

  • Beranda
  • Masuk
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perempuan Haidh Masuk Masjid

e-BOOK

Perempuan Haidh Masuk Masjid

Muhammad Aqil Haidar, Lc - Nama Orang; Fatih - Nama Orang;

Muqoddimah
Masjid merupakan tempat istimewa bagi umat Islam. Tempat dimana umat Islam berkumpul untuk melakukan ibadah. Baik shalat berjamaah , menghadiri majlis ilmu ataupun sekedar i'tikaf. Masjid
merupakan suatu tempat yang memiliki keutamaan-keutamaan, diantaranya : 1.) Sebaik-Baik Tempat di Bumi ; 2.) Menerangi Penduduk Langit ; 3.) Ibadah Iktikaf
A. Pendapat Pertama, adalah berisi pendapat yang mengatakan haramnya perempuan haidh masuk masjid secara mutlak. Baik hanya sekedar lewat ataupun untuk waktu yang lama. Pendapat ini merupakan pendapat dari madzhab Al-Hanafiyah ( Al-Kasani ) dan madzhab al-Malikiyyah ( Al-Qarafi ). Dan Dalil dari hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud ;
B. Pendapat Kedua mengatakan bahwa wanita haidh tidak boleh masuk masjid kecuali hanya untuk lewat. Pendapat ini dikemukakan oleh Madzhab Asy-Syafi'i ( An-Nawawi ) dan Madzhab Al-Hanabilah ( Ibnu Qudamah ) ; Lajnah Daimah Saudi atau Lembaga fatwa resmi Saudi ; Syaikh Utsaimin yang merupakan seorang ulama kontemporer ; Dalil pendapat kedua kurang lebih sama dengan pendapat pertama. Namun pendapat kedua membolehkan jika hanya sekedar lewat.
C. Pendapat Ketiga, oleh Mazhab Azh-Zhahiriyah merupakan pendapat minoritas dari kalangan zhadiriyah. Yang mana seringkali pendapatnya menyelisihi pendapat empat madzhab. Dan jika sudah menyelisihi biasanya perbedaan mereka tidak dianggap dan disebut sebagai pendapat yang syadz atau menyimpang. Pendapat ini mengatakan diperbolehkannya wanita haidh masuk masjid secara mutlak. Baik untuk waktu yang lama atau sebentar.


Ketersediaan
002492X1.12 MUH pDIGITALTersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2X1.12 MUH p
Penerbit
Jakarta : Rumah Fiqih Publishing., 2018
Deskripsi Fisik
24 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X1.12
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet.1
Subjek
Perempuan
Masjid
Thaharah
Haidh
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Muhammad Aqil Haidar, Lc
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Perempuan Haidh Masuk Masjid
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik