Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Universitas Islam Negeri

  • Beranda
  • Masuk
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penentuan Batas Usia Wali Nikah Menurut PMA No. 11 Tahun 2007 dan PMA No. 20 Tahun 2019

SKRIPSI HKI

Penentuan Batas Usia Wali Nikah Menurut PMA No. 11 Tahun 2007 dan PMA No. 20 Tahun 2019

Mch. Furqon (2011315502) - Nama Orang; Prof. Dr. H. Makrum Kholil, M.Ag - Nama Orang;

Skripsi ini merupakan jenis penelitian library research (penelitian
kepustakaan), dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sedangkan yang
menjadi sumber data penelitian ini terdiri dari data primer yaitu data yang
diperoleh langsung dari subyek penelitian/pengambilan data langsung pada
subyek sebagai sumber informasi yang dicari dan sekunder. Adapun analisis yang
digunakan adalah analisis data deskriptif kualitatif.
Kesimpulan akhir dari skripsi ini adalah bahwa perwalian dalam pernikahan
pembatasan usia yang ditentukan PMA no. 11 tahun 2007 berdasarkan nasabnya
adalah baligh, sedangkan baligh ditentukan dengan minimal usianya 19 tahun.
Dan juga pada PMA no. 20 tahun 2019 ketentuan wali yaitu berusia paling sedikit
19 tahun. Sedangkan usia wali berdasarkan hukum Islam yaitu baligh, namun
beberapa fuqoha’ madzahib memilik perbedaan pendapat. Diantaranya baligh
dalam pandangan imam Asy-Syafi’i serta imam Ahmad bin Hanbal ditentukan
dengan menggunakan usia, dengan batas usia 15 tahun bagi pria maupun wanita.
Namun imam Malik berpendapat pada umur 17 tahun. Imam Hanafi memiliki
pendapat lain yaitu balig pada laki ketika berumur 18 tahun dan pada perempuan
17 tahun dengan keduanya sebagai usia maksimal. Namun untuk umur
minimalnya yaitu pria ketika berusia 12 tahun sedangkan perempuan pada usia 9
tahun, dikarenakan pada umur tersebut bagi laki-laki sudah ihtilam dan bagi
wanita sudah haidh


Ketersediaan
22SK2211014.00SK HKI 22.014 FUR pMy Library (Lantai 3, Local Content)Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SK HKI 22.014 FUR p
Penerbit
Pekalongan : Jurusan S- 1 Hukum Keluarga Islam FASYA IAIN Pekalongan., 2022
Deskripsi Fisik
xvi, 66 hlm., 30 cm; Bibliografi: hlm. 67-70
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X4.302 8
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Wali Nikah
Batas Usia
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Mch. Furqon (2011315502)
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik