Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Universitas Islam Negeri

  • Beranda
  • Masuk
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pandangan Penghulu Kota Pekalongan Terhadap Status Anak Akibat Kawin Hamil

SKRIPSI HKI

Pandangan Penghulu Kota Pekalongan Terhadap Status Anak Akibat Kawin Hamil

Afifah Zulfatun Niswah (1117010) - Nama Orang; Abdul Aziz, M.Ag - Nama Orang;

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan,
dimana terfokus pada pengumpulan informasi langsung di lapangan yang ada di
KUA Kota Pekalongan sebagai tempat penelitian. Sumber datanya yaitu
menggunakan data primer melalui wawancara terhadap penghulu yang berada di
KUA Kota Pekalongan, dan juga dilengkapi dengan data sekunder melalui bukubuku serta jurnal.Teknik analisisnya memakai metode deskriptif kualitatif dengan
mendeskripsikan dan menganalisis hasil wawancara terkait penelitian ini. Dari hasil
penelitian ini disimpulkan bahwa antara KHI maupun fiqih terkait anak yang lahir
akibat kawin hamil sebenanrnya tidak ada persoalan, selama mengetahui dasarnya.
Kalau yang menghitung jarak antara kelahiran si anak yang lahir dengan akad nikah
ini pegangannya pendapat dari Imam Syafi’i yang berkaitan dengan batas minimal
kehamilan selama 6 bulan, hal ini sebagaimana QS Al-Ahqof Ayat 15 menjelaskan
bahwa jumlah mengandung dan menyapih adalah 30 bulan, sedangkan di surat
Luqman dijelaskan bahwa batas maksimal menyapih yaitu 2 tahun atau 24 bulan.
Jadi, masa kehamilan yang paling sedikit adalah 30 dikurangi 24 bulan yaitu 6
bulan. Oleh karena itu , seorang anak dikatakan sah dari suami ibunya, jika anak itu
lahir sekurang-kurangnya 6 bulan terhitung setelah akad nikah. Sementara dalam
KHI tidak mempersoalkan terkait anak itu lahir kurang dari 6 bulan ataupun lebih,
dalam KHI pegangannya yaitu berdasarkan akad nikahnya, jika sudah terjadi akad,
entah itu nantinya anak yang dilahirkan kurang dari 6 bulan ataupun lebih maka
tetap menjadi anak sah karena terlahir dalam perkawinan yang sah, sebagaimana
dalam KHI Pasal 99 bahwa anak sah adalah anak yang lahir dalam perkawinan yang
sah.


Ketersediaan
22SK2211004.00SK HKI 22.004 NIS pMy Library (Lantai 3, Local Content)Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SK HKI 22.004 NIS p
Penerbit
Pekalongan : Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam FASYA IAIN Pekalongan., 2022
Deskripsi Fisik
xviii, 61 hlm., 30 cm; Bibliografi: hlm. 62-68
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X4.31
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Status Anak
Kawin Hamil
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Afifah Zulfatun Niswah (1117010)
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik