Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih maraknya praktik dispensasi nikah yang dikabulkan oleh Pengadilan Agama meskipun tidak terdapat alasan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2…
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan sebuah perkara yang terdaftar dalam Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 4/PUU-VII/2009 pada tanggal 24 Maret 2009. Putusan Nomor 4/PUU-VII/2009 ini mengatur t…
Skripsi ini berisi tentang analisis penafsiran hukum yang digunakan dan seharusnya digunakan pada putusan nomor 1309/Pdt.G/2020/PA.Sal dan putusan nomor 957/Pdt.G/2018/PA.Wno serta akibat hukum dar…
Penelitian ini membahas tentang kewenangan hakim dalam menetapkan nafkah anak pasca cerai talak, dengan fokus pada Putusan Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor 1564/Pdt.G/2025/PA.Bwi. Kasus tersebut m…
Perkawinan beda agama adalah suatu perjanjian, yaitu hubungan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang ingin berkeluarga tetapi berbeda keyakinan, dan dalam pelaksanaanny…
Nebis in idem adalah perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak dapat diadili untuk kedua kalinya. Dasar hukumnya adalah pasal 1917 KUHPerdata yang berbunyi bahwa kekuatan sesuatu putusan Hak…
Skripsi ini membahas mengenai Penafsiran Hakim Pengadilan Agama Kajen dalam memutuskan perkara cerai talak verstek tanpa membebani suami kewajiban nafkah pasca perceraian seperti dalam Putusan Nomo…