Dalam aturan batas usia pernikahan setiap Mazhab berpegang pada masa Baligh, tetapi dalam Undang-Undang No. 16 tahun 2019 batasan usia menikah baik untuk laki-laki dan perempuan harus berusia 19 ta…
Prof. Dr. Gancar Candra Premananto, MSi., CDM., CCC., CI., QCRO., AIBIZ - Prof. Dr. Nuri Herachwati, MSi., MSc., CHCM - Prof. Dr. Fitri Isimiyanti, MSi.