Permohonan nikah tidak selalu dapat diterima atau dengan kata lain dapat ditolak oleh Kepala KUA, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan Pasal 20. Dalam praktek…
Poligami merupakan praktik perkawinan di mana seorang suami memiliki lebih dari satu istri. Di Indonesia, poligami hanya diizinkan jika memperoleh persetujuan dari pengadilan agama sesuai dengan ke…
Hakim dalam memberikan pertimbangan terhadap putusan terkadang tidak hanya mengacu pada peraturan perundang-undangan saja, akan tetapi juga bisa mempertimbangkan aspek lain, baik filosofis maupun s…
Dalam Undang-Undang mengenai batas usia menikah, menikah dianjurkan bagi mereka yang sudah berumur 19 tahun baik perempuan ataupun laki-laki. Dan bagi mereka yang masih dibawah 19 tahun dapat menga…
Isbat nikah adalah pengesahan pernikahan seorang laki-laki dan seorang perempuan muslim yang pelaksanaannya memenuhi persyaratan dan rukun nikah tetapi tidah tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) s…