Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Menurut pasal 12 ayat 5 PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Nikah, apabila wali nasab tidak hadir pada saat akad nikah maka wali membuat surat taukīl wali di hadapan Kepala KUA Kecamatan/Pe…