Permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama meningkat dari tahun ke tahun. Permohonan dispensasi kawin diajukan sebab adanya alasan sangat mendesak hal ini termuat dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2…
Kedua perkara ini anak pemohon dan calonnya sama-sama masih dibawah umur, calon suami sudah mempunyai penghasilan, keduanya sudah saling mencintai dengan sedemikian eratnya sehingga jika tidak sege…
Penelitian ini berawal dari Pasca Aturan baru UU Nomor 16 Tahun 2019 mengenai dispensasi kawin. Dengan adanya aturan baru, maka Pengadilan Agama Kota Pekalongan dan Pengadilan Agama Kabupaten Batan…
Penelitian ini mengkaji mengenai akibat hukum dari penyertaan surat rekomendasi DP3AP32KB dalam permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kajen perspektif Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tah…
Berdasarkan pasal 7 UU no.16 tahun 2019 perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah berusia 19 tahun. Dampak dari adanya undang-undang ini adalah Pengadilan Agama “kebanjiran” perm…
Latar belakang penulisan tesis ini adalah fenomena yang terjadi di Pengadilan Agama Batang adalah banyaknya permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Batang, bahwa dengan diundangkannya Undan…
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan lahir sebagai piranti hukum seluruh masyarakat Indonesia perihal perkawinan khususnya mengenaibatas usia minimal menikah. Undang-undang ini meru…
Hasil penelitian ini adalah (1) Proses pengajuan permohonan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Kajen sama dengan proses pengajuan perkara lainnya yaitu Datang dan mendaftar ke Kantor Pengadil…