Tujuan peneltian ini adalah untuk mengkaji bagaimana praktik bagi hasil sistem gaduh hewan ternak kerbau di Kelompok Ternak Rimba Jaya Desa Peguyangan Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang dan …
Penelitian ini menjelaskan tentang bagi hasil adalah sistem kerjasama antara bank dan deposan, dimana hasilnya dibagi sesuai dengan ketentuan yang disepakati diawal akad. Bank syariah menerima pemb…
Penelitian ini menguji hipotesis yaitu NPF memoderasi hubungan antara pembiayaan bagi hasil dan jual beli terhadap Return on Asset (ROA) studi pada BPRS yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJ…
Pada fatwa DSN-MUI No.07/DSN-MUI/IV/2000 salah satu syaratnya pembagian bagi hasil yang diperoleh dari dua belah pihak pada akad pembiayaan akad mudharabah yaitu bagi hasil dari keuntungan yang did…
Kualitas pelayanan merupakan hal penting yang harus dimiliki oleh sebuah perusahaan. Apabila terkait dengan kualitas pelayanan, ukurannya bukan hanya ditentukan oleh pihak yang melayani (perusahaan…
Hukum Positif telah mengatur ketentuan akad mudarabah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pasal 252 bahwa ”Kerugian usaha dan kerusakan barang dagangan dalam kerjasama mudharabah yang terjadi b…
Mukhabarah adalah suatu perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pemilik tanah serta petani penggarap dalam bidang pertanian ataupun pekebunan, yang dalam praktiknya pemilik lahan akan menyerahk…
Kerjasama bagi hasil dengan sisitem paron yang dilakukan di Desa Dadirejo yang pada awalnya pembagian hasilnya 50% untuk pemilik lahan dan 50% untuk penggarap, namun dalam praktiknya penggarap memi…