SKRIPSI EKOS
Sistem Pengupahan Buruh di Batik Semi Pekalongan Dalam Perspektif Imam Al-Ghazali
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem pengupahan buruh di
Batik Semi Pekalongan dan meninjaunya dalam perspektif Imam al-Ghazali.
Sebagian besar upah yang diterima oleh buruh digunakan untuk memenuhi
kebutuhan pokok sehari-hari namun ada juga upah yang diperoleh hanya
digunakan sebagai tambahan penghasilan saja, bukan sebagai pendapatan pokok.
Ketidakadanya pekerjaan lain membuat buruh tetap melakukan pekerjaannya
hingga puluhan tahun. Hal ini dikarenakan buruh di Batik Semi adalah profesi
yang bisa ditekuni untuk memperoleh penghasilan sehari-hari.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
lapangan. Subyek dan informan dalam penelitian ini adalah buruh di Batik Semi
Pekalongan, manajer produksi Batik Semi Pekalongan, dan Kepala Desa
Kradenan. Objek penelitiannya adalah sistem pengupahan buruh di Batik Semi
Pekalongan. Sumber data berupa data primer dan data sekunder, data primer
dikumpulkan dengan metode wawancara dan observasi. Data sekunder
menggunakan dokumentasi. Untuk mengecek kredibilitas informasi/data
menggunakan triangulasi metode dan triangulasi sumber data. Analisis data
menggunakan teknik deskriptif kualitatif.
Hasil dari penelitian ini adalah pengupahan pada buruh di Batik Semi
Pekalongan menggunakan sistem upah berdasarkan waktu dan berdasarkan sistem
hasil. Pembayaran upah dilakukan setiap satu minggu sekali. Selain upah, buruh
juga mendapat tunjangan berupa THR dan uang lembur. Dilihat dari perspektif
Imam al-Ghazali, ada tiga poin yang diutarakan oleh Imam al-Ghazali dalam
konsep upah yaitu upah yang sehat, prinsip tersebut sudah sesuai karena pihak
perusahaan telah menyebutkan dengan jelas kapan dan besarnya upah yang akan
diterima oleh buruh, prinsip yang kedua yaitu keadilan, perusahaan sudah berlaku
adil terhadap para pekerjanya dan prinsip yang terakhir yaitu ihsan. Perusahaan
telah bersikap ihsan dalam memberikan upah lembur dan kompensasi bagi
kecelakaan kerja. Namun belum bersikap ihsan dalam memberi jaminan hari tua
dan jaminan keselamatan kerja.
20SK2041148.00 | SK EKOS 20.148 SIA s | My Library (lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain