SKRIPSI IAT
Pemaknaan Ayat-ayat Jihad dalam Perspektif Tafsir kementerian Agama
Salah satu dari sekian banyaknya ajaran Islam yang memiliki peran
penting di dalam Islam adalah ajaran tentang jihad. Mengenai jihad ini, banyak
ayat al-Qur’an yang menggambarkannya, baik memerintahkan berjihad maupun
mengingatkan kedudukan dan keutamaan dari para mujahid (orang-orang yang
berjihad). Kata jihad secara etimologi dapat dimaknai sebagai perjuangan, dan
jihad. Sedangkan secara terminologi, kata jihad ini dimaknai sebagai sebuah
perjuangan yang dilakukan secara sungguh-sungguh dengan segala potensi serta
kemampuan yang dimiliki untuk menggapai maksud tertentu, terkhusus untuk
melawan musuh atau perjuangan yang sungguh-sungguh dalam mempertahankan
kebenaran serta keluhuran.
Sejak masa-masa Islam awal hingga masa kontemporer, wacana jihad
selalu menjadi bagian integral di dalamnya. Sejauh ini, pemaknaan terhadap kata
jihad pun telah mengalami pergeseran, perkembangan dan perubahan. Hal ini
tentunya dipengaruhi oleh konteks dan lingkungan yang berbeda dari masing-
masing pemikir yang membicarakannya. Namun demikian, pada sisi yang lain
term jihad ini juga telah mengalami distorsi makna dalam aplikasinya. jihad oleh
sebagian umat Islam dimaknai hanya sebatas dengan perang, seperti menyerang
dan memerangi orang kafir dengan bom bunuh diri dan membunuh mereka. jihad
yang dimaknai dengan nada kekerasan serta sebagai sebuah doktrin kekerasan
tersebut pun juga mendapat legitimasi dari para ulama’ konservatif seperti Abdul
Aziz bin Abdullah bin Baz, Abdul Karim Zaydan, dan Ibn Qayyim al-Jauziyah.
Berdasar dari latar belakang tersebut, skripsi ini berupaya mengangkat
bagaimana pemaknaan ayat-ayat jihad yang dilakukan oleh tim Kementerian
Agama melalui beberapa karya tafsirnya dengan metode pengumpulan data
dokumentasi dan pendekatan komparatif. Di dalam penelitian ini, penulis
mengungkap bagaimana pemaknaan (penafsiran) tentang ayat-ayat jihad dalam
tafsir-tafsir tim Kementerian Agama, serta relevansinya terhadap upaya-upaya
deradikalisasi. Penelitian ini memperoleh kesimpulan bahwa jihad menurut
perspektif tafsir tim Kementerian Agama bukan hanya bermakna perang. Ia
bermakna luas, berupa jihad fisik dan nonfisik. Dan pada jihad fisik pun seperti
perang melawan orang-orang kafir dan orang-orang munafik hanya dibolehkan
dalam kondisi tertentu, dalam arti ketika mereka telah melanggar dari beberapa
rambu. Selain itu, terkait dengan jihad fisik, menurut perspektif tafsir tim
Kementerian Agama selain dilakukan dengan memerangi orang-orang kafir dan
munafik yang melanggar beberapa rambu, jihad fisik juga dapat dilakukan dengan
cara memperjuangkan mewujudkan objek yang terpuji, yakni apa saja yang
bermanfaat, baik demi kepentingan seorang muslim secara individual, maupun
kepentingan kaum muslimin secara komunal.
20SK2031001.00 | SK IAT 20.001 MAJ p | My Library (lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain