SKRIPSI BPI
Pelaksanaan Bimbingan Pra Nikah Bagi Calon Pengantin Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah Di Kantor Urusan Agama (KUA) Kedungwuni II Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan
Pada zaman sekarang masalah pernikahan dan keluarga sangat beragam,
dari masalah yang kecil hingga masalah yang besar. Dari sekedar pertengkaran
kecil sampai ke perceraian, dengan kata lain ada banyak faktor yang
menyebabkan pernikahan itu tidak sesuai dengan yang diharapkan. Dalam
pernikahan dibutuhkan persiapan baik mental, financial dan pengetahuan tentang
pernikahan, agar mengetahui kehidupan pernikahan kelak dan mempersiapkan diri
untuk kehidupan rumah tangga nanti agar tercipta keluarga yang sakinah,
mawaddah wa rahmah.
Rumusan masalah dalam penelitian ini yang pertama, bagaimana
pelaksanaan bimbingan pra nikah bagi calon pengantin dalam mewujudkan
keluarga sakinah di Kantor Urusan Agama Kedungwuni II Kec. Karangdadap
Kab. Pekalongan? Kedua, apa saja faktor-faktor yang menjadi pendukung dan
penghambat dalam pelaksanaan bimbingan pra nikah bagi calon pengantin dalam
mewujudkan keluarga sakinah di Kantor Urusan Agama Kedungwuni II Kec.
Karangdadap Kab. Pekalongan? Dalam penelitian ini penulis menggunakan
metode deskriptif dengan pengumpulan data observasi, wawancara dan
dokumentasi, kemudian data dianalisa dengan menggunakan teknik deskriptif
kualitatif yaitu data yang di peroleh dan disajikan dengan apa adanya kemudian
dianalisa dengan menggunakan kalimat-kalimat.
Penelitian ini menjawab dua hal. Pertama, bahwa pelaksanaan bimbingan
pra nikah bagi calon pengantin yang dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama
Kec. Karangdadap Kab. Pekalongan sudah terlaksana dengan baik. Hal ini terlihat
dari perubahan yang dirasakan calon pengantin setelah mengikuti bimbingan pra
nikah, karena telah mendapatkan ilmu tentang pernikahan dan pemahaman
berumah tangga sehingga dapat membantu mereka dalam mewujudkan keluarga
sakinah. Kedua, faktor pendukungnya adalah adanya keinginan yang keras dari
masyarakat untuk mengikuti bimbingan pra nikah, pembimbing yang professional,
tempat pemberian bimbingan yang memadai, dan jarak tempuh yang dekat antara
warga dengan Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan faktor penghambatnya
adalah kesibukan calon pengantin, belum adanya pembimbing pra nikah
fungsional, pembimbing yang kadang membosankan, keterbatasan wawasan calon
pengantin dan latar belakang calon pengantin yang berbeda-beda.
20SK2035045.00 | SK BPI 20.045 HID p | My Library (lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain