SKRIPSI BPI
Pelaksanaan Bimbingan Pra Nikah untuk mengembangkan Pemahaman Hak dan Kewajiban Suami Istri Bagi calon pengantin Di kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang
Pada realitanya banyak calon pasangan suami isteri yang hendak
melaksanakan pernikahan belum mengetahui tentang hak dan kewajiban suami
isteri sehingga memicu terjadinya perselisihan antara suami isteri,bahkan
perceraian setelah menikah, sehingga dibutuhkanya bimbingan pranikah.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pemahaman hak
dan kewajiban suami istri bagi calon pengantin, bagaimana pelaksanaan
bimbingan pra nikah untuk mengembangkan pemahaman hak dan kewajiban
suami istri bagi calon pengantin, bagaimana hasil pelaksanaan bimbingan pra
nikah untuk mengembangkan pemahaman hak dan kewajiban suami istri calon
pengantin di KUA Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan persuasif
adalah secara langsung. Sumber data primer diambil dari Penyuluh, Kepala KUA,
Penghulu. Data sekunder di ambil dari buku- buku, internet, jurnal, blog. Teknik
analisa data yang digunakan dalam penelitian ini tahapannya adalah reduksi
data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, para peserta bimbingan pranikah ini
mengalami perkembangan pemahaman dari yang tadinya tidak tau menjadi tahu,
sesuai yang diharapkan pihak KUA , dalam bimbingan pranikah, menggunakan
metode yaitu metode ceramah, metode tanya jawab, metode praktek. Untuk
faktor yang mendukung yaitu para peserta bimbingan pranikah tertib mengikuti
proses berjalannya bimbingan, Pemateri yang ahli dalam bidangnya masing yang
menjadikan minimnya kesalahan mengenai materi yang disampaikan, adanya
fasilitas seperti proyektor kipas angin dan aula sebagai tempat melakukan
bimbingan. Sedangkan faktor penghambat yaitu salah satu dari pasangan kadang
tidak bisa hadir dikarenakan ijin kerja yang susah, SDM atau tingkat pendidikan
para peserta bimbingan pranikah yang berbeda-beda menyebabkan daya tangkap
atau pemahaman yang berbeda-beda, kemudian dana yang masuk untuk
melaksanakan bimbingan pranikah masih sedikit.
20SK2035005.00 | SK BPI 20.005 MAK p | My Library (lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain