SKRIPSI HES
Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Perjanjian Jual Beli Bawang Merah Dengan Sistem Tebas (Studi Kasus Di Desa Sarwodadi Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang)
Jual beli merupakan salah satu bentuk ibadah dalam rangka mencari rizki
untuk memenuhi kebutuhan hidup yang tidak terlepas dari hubungan sosial. Jual beli
dalam syariat Islam adalah jual beli yang tidak mengandung unsur penipuan,
kekerasan, pemaksaan, kesamaran, dan ketidakpastian, juga hal lain yang dapat
menyebabkan kerugian dan penyesalan dari pihak lain. Seperti halnya dalam
pengamatan yang dilakukan oleh peneliti terhadap perjanjian jual beli bawang merah
dengan sistem tebasan di Desa Sarwodadi Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang.
Penyusun akan mengamati apakah yang menjadi penyebab perjanjian jual beli
bawang merah dengan sistem tebasan di Desa Sarwodadi masih terus dilakukan? Dan
penyusun akan mengamati perjanjian jual beli bawang merah dengan sistem tebasan
dalam tinjauan fiqh muamalah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
bagaimana praktik perjanjian jual beli bawang merah dengan sistem tebasan di Desa
Sarwodadi dan untuk menjelaskan mengenai bagaimana tinjauan fiqh muamalah
terhadap perjanjian jual beli bawang merah dengan sistem tebas di Desa Sarwodadi
Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang.
Dalam penelitian ini penyusun menggunakan jenis penelitian lapangan (field
research) dan sifat penelitiannya adalah deskriptif analitik. Langkah-langkah yang
digunakan dalam pengambilan data yaitu dengan teknik sampling, observasi, dan
wawancara, serta menggunakan analisis data.
Berdasarkan hasil penelitian, menurut pandangan fiqh muamalah mengenai
jual beli bawang merah dengan sistem tebas di Desa Sarwodadi Kecamatan Comal
Kabupaten Pemalang menunjukan bahwa menurut fiqh muamalah dilarang dan batal
hukumnya karena syarat sah jual beli dan rukun jual belinya belum terpenuhi yaitu
dari segi syarat sah jual beli barang yang ditransaksikan (ma’qud ‘alaih) harga
barangnya belum jelas dan dari segi rukun jual beli barang tersebut tidak diketahui
oleh si penjual dan si pembeli; zat, bentuk, kadar (ukuran), dan sifat-sifatnya yang
tidak jelas karena dengan sistem taksiran dan barangnya masih di dalam tanah dan
jual beli bawang merah dengan sistem tebas di Desa Sarwodadi tersebut juga
memungkinkan adanyanya jual beli yang mengandung unsur gharar.
20SK2012021.00 | SK HES 20.021 MAR t | My Library (lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain