SKRIPSI HES
Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Praktik Jual bBeli Handphone Bekas Melalui Media Sosial Facebook (Studi Kasus Di group Jual Beli Terbesar Pekalongan)
Jual beli online adalah aktifitas jual beli menggunakan jaringan internet
berupa situs-situs ataupun sosial media seperti Facebook dan lain-lain. Salah
satunya jual beli Handphone bekas. Grup Facebook yang menjualbelikan
Handphone bekas salah satunya ialah Grup Facebook Jual Beli Terbesar
Pekalongan. Mudahnya dalam bertransaksi justru rawan menimbulkan kerugian
baik penjual maupun pembeli seperti penjual menyembunyikan cacat atau
kerusakan pada Handphone bekas atau tidak berkata dengan jujur saat
bertransaksi dan ketika uang telah dikirim ke rekening penjual tetapi Hp tidak
kunjung datang. Berdasarkan ulasan tersebut, maka penulis merumuskan masalah.
Bagaimana mekanisme praktik jual beli hp bekas melalui media sosial Facebook
di Grup Jual Beli Terbesar Pekalongan?. Yang kedua bagaimana tinjauan fikih
muamalah terhadap praktik jual beli hp bekas melalui media sosial Facebook di
Grup Jual Beli Terbesar Pekalongan?.
Penelitian ini bersifat field research. Pendekatan yang digunakan adalah
pendekatan kualitatif. Dengan pendekatan ini peneliti memberikan suatu
gambaran mengenai praktik jual beli Handphone bekas melalui media sosial
Facebook di Grup Jual Beli Terbesar Pekalongan dalam bentuk kalimat dan
paragraf sehingga diperoleh suatu kesimpulan.
Hasil penilitian ini bahwa praktik jual beli Handphone bekas di Grup Jual
Beli Terbesar Pekalongan mereka para penjual dan pembeli harus mempunyai
akun Facebook terlebih dahulu lalu bisa bergabung dengan Grup Jual Beli
Terbesar Pekalongan kemudian bisa mengiklankan hp yang akan dijual dan
berkomentar di postingan. Praktik jual beli Hp bekas melalui media sosial
Facebook di Grup Jual Beli Terbesar Pekalongan dilihat dari segi rukun dan
syarat jual beli sudah sah dan sudah sesuai dengan fikih muamalah, seperti adanya
penjual dan pembeli, ijab kabul dan ada barang yang diperjualbelikan. Dalam
praktiknya transaksi jual beli Hp bekas pihak penjual memberikan hak khiyar
kepada pihak pembeli ketika akan melakukan transaksi pembayaran dengan
sistem COD. Namun ada beberapa pihak penjual dalam melakukan transaksi jual
beli Hp bekas yang tidak jujur seperti menyembunyikan kecacatan pada Hp bekas
atau tidak diketahui secara jelas kualitas barangnya oleh pembeli sehingga jual
beli tersebut menjadi fasid. Pihak penjual dan pembeli menyelesaikan
permasalahan secara damai seperti mengganti semua kerugian kepada pihak
pembeli.
20SK2012018.00 | SK HES 20.018 RAH t | My Library (lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain