SKRIPSI HES
Tinjauan Hukum islam Dan KUH Perdata Terhadap Praktik Utang Piutang Dengan Jaminan Sepeda Motor Kredit Di Desa Wanarejan Kabupaten Pemalang
Salah satu kegiatan mu’amalah yang sering terjadi dalam masyarakat
adalah utang piutang. Dalam hal utang piutang terkadang muncul rasa
ketidakpercayaan terhadap sesama. Untuk menutupi tidak adanya
kepercayaan tersebut, maka utang-piutang dikendalikan dengan adanya
barang yang dijadikan sebagai jaminan. Barang yang dijadikan sebagai
jaminan haruslah barang kepemilikan sempurna. Bukan barang yang
masih berstatus kredit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik
utang piutang dengan jaminan sepeda motor kredit di DesaWanarejan
Utara Kabupaten Pemalang dengan tinjauan hukum Islam atas praktik
utang piutang dengan jaminan sepeda motor kredit.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan
pendekatan kualitatif. Sumber data primer diperoleh dari rahin dan
murtahin dengan teknik wawancara, dan lokasi penelitian diperoleh
dengan teknik observasi. Sumber data sekunder diperoleh dari jurnal
penelitian, penelitian terdahulu, dan buku fiqh yang berkaitan dengan
masalah penelitian yang diperoleh dengan teknik dokumentasi. Analisis
data atau informasi dengan metode deskriptif.
Hasil dari penelitian ini adalah pada praktik utang piutang dengan
jaminan di Desa Wanarejan Utara, barang yang dijadikan jaminan adalah
sepeda motor kredit. Sepeda motor kredit merupakan sepeda motor yang
status kepemilikannya belum sempurna karena masih berkaitan dengan
orang lain. Menurut ulama fiqh syarat barang yang dijadikan jaminan
haruslah milik sah orang yang berutang dan tidak terikat dengan hak
orang lain. Karena sesuatu yang belum menjadi hak milik penuh adalah
gharar, sebab ketidakjelasan pemilik objek yang dijadikan jaminan. Akad
gadai tersebut dapat berakhir karena termasuk dalam akad yang
mengandung unsur gharar. Apabila dibandingkan dengan praktik utang
piutang dengan jaminan sepeda motor kredit maka akad tersebut tidak
sempurna karena syarat mengenai barang jaminan tersebut tidak dipenuhi.
Selain barang jaminan, permasalahan yang timbul dalam praktik utang
piutang dengan jaminan ini adalah jangka waktu yang ada dalam
perjanjian terkadang dilaksanakan tidak sesuai dengan perjanjian. Maka
menurut pasal 1155 KUH Perdata apabila telah melampaui jangka waktu
yang ditentukan, barang yang dijadikan jaminan haruslah dijual. Tetapi
dalam praktiknnya, murtahin akan menunggu lama karena rahin tidak
langsung menjual barang jaminan melainkan memperpanjang waktu
jaminan tanpa persetujuan murtahin.
20SK2012017.00 | SK HES 20.017 TIF t | My Library (lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain