SKRIPSI HES
Implementasi Zakat Madu di Desa Kedawung kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Budidaya madu merupakan bentuk peternakan lebah, agar mendapatkan hasil madu untuk dikonsumsi sendiri atau untuk dikomersilkan. Maka dengan adanya budidaya perlu harus disertai dengan keterampilan, modal yang memadai, serta lokasi yang menunjangnya sehingga mendatangkan hasil yang memuaskan. Seperti halnya di Desa Kedawung Kecamatan Banyuputih yang merupakan tempat srategis dalam budidaya untuk ternak lebah madu. Dengan hasil panen yang bisa memperoleh satu ton madu untuk satu kali panen, dalam hal ini dirasa tepat bila ternak lebah madu dijadikan sarana ibadah yaitu zakat. Adapun ruang lingkup zakat madu yang dimaksud adalah zakat yang dikeluarkan oleh peternak lebah madu dan zakat yang dikeluarkan dengan kriterianya masing-masing, seperti mengeluarkan zakat sesuai dengan keinginannya sendiri, dan ada yang mengeluarkan zakat diqiyaskan dengan zakat pertanian tetapi tidak dihitung zakatnya. Sedangkan tujuan diadakannya penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi zakat madu dan juga untuk mengetahui tipe masyarakat dalam mengeluarkan zakat madu di Desa Kedawung Kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field Research), dengan pendekatan penelitian kualitatif, sedangkan data yang dikumpulkan berupa data primer yang diperoleh dari 4 (empat) peternak lebah madu dan data sekunder yang diperoleh dari dokumen-dokumen atau literatur yang berhubungan dengan judul penelitian. Subjek penelitian ini adalah para peternak lebah madu Desa Kedawung, objek penelitian ini adalah pelaksanaan zakat madu yang ada di Desa Kedawung. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi, Teknik analisis data yang penulis lakukan yaitu menggunakan teknik analisis data yang dikemukakan oleh Miles dan Huberman mencakup reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan.
Simpulan penelitian mengenai implementasi zakat madu di Desa Kedawung Kecamatan Banyuputih Perspektif Hukum Ekonomi Syariah dalam pelaksanaannya para peternak lebah madu dalam mengeluarkan zakat mengeluarkan zakat sesuai dengan keinginannya sendiri dan tidak mengeluarkan zakat. Mengenai penerapan zakat yang ada di Desa Kedawung tidak sesuai dengan para ulama fiqh dan ketentuan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah sebagimana yang telah ditentukan mengenai ketentuan mengeluarkan zakat madu yaitu sebesar sepersepuluh.
20SK2012004.00 | SK HES 20.004 ROH i | My Library (lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain