SKRIPSI HES
Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Praktik Jual Beli Dengan Sistem Oper Box (Studi Kasus Di Toko Burung Kalilawe Desa Kalipucang Barat Kecamatan Batang Kabupaten Batang)
Jual beli adalah menukar barang dengan barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan. Jual beli dapat dikatakan sah atau tidaknya tergantung dari terpenuhinya rukun-rukun dan syarat akad. Seperti halnya dalam praktik jual beli burung dengan sistem oper box di Toko Burung kalilawe Desa Kalipucang Barat Batang. Dalam realitasnya jual beli burung dengan sistem oper box ini pembeli harus melalui pemesanan, dengan membayar terlebih dahulu dan penyerahan burung dilain waktu. Pembeli dan penjual tidak melihat keseluruhan objek jual beli karena burung dalam keadaan box, pembeli tidak diperbolehkan membongkar box dan mengeluarkan burung satu persatu di tempat penjual. Melihat permasalahan tersebut tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik jual beli burung dengan sistem oper box yang dilakukan di toko Burung Kalilawe Desa Kalipucang Barat Kecamatan Batang Kabupaten Batang dan ditinjau dari fikih muamalah.
Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (Field Research) penelitian yang objeknya mengenai gejala-gejala atau peristiwa-peristiwa yang terjadi pada kelompok masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data terdiri dari sumber data primer berupa data tentang pelaksaan jual beli burung dengan sistem oper box yang diperoleh dari penjual dan pembeli berupa observasi dan wawancara. Sumber data sekunder berupa literatur buku, jurnal ilmiah dan artikel-artikel website. Metode yang penulis gunakan untuk menganilis yaitu menggunakan deskriptif kualitatif yaitu penyajian data dalam bentuk tulisan dan menerangkan apa adanya sesuai dengan data yang diperoleh dari hasil penelitian.
Hasil penelitian adalah bahwa praktik jual beli burung dengan sistem oper box yang diterapkan di Toko Burung Kalilawe Kalipucang Barat Kecamatan Batang Kabupaten Batang ditinjau dari tinjauan fikih muamlah sah karena rukun-rukun maupun syarat-syarat dalam transaksi jual beli as-salam telah terpenuhi. Mengenai ketidakpastian pada kualitas dan kuantitas burung tidak termasuk gharar karena sudah diketahui sebelumnya oleh penjual dan pembeli. Praktik tersebut sudah menjadi adat kebiasaan yang dianggap sebagai toleransi dikalangan penjual dan pembeli burung.
20SK2012002.00 | SK HES 20.002 NIS t | My Library (lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain