SKRIPSI HKI
Pengabulan Hakim ataa Permohonan Asal Usul Di Luar Nikah (Studi Kritis atas Penetapan PA Kajen Nomor 0031/Pdt.P/2016/PA.Kjn)
Kedudukan seorang anak merupakan hal yang sangat penting karena dengan mengetahui kedudukan tersebut, seorang anak akan mendapat perlakuan yang jelas oleh hukum. Dalam undang-undang perkawinan disebutkan bahwa anak sah adalah anak yang lahir dalam atau sebagai akibat dari perkawinan yang sah. Seorang anak yang berkedudukan sebagai anak sah tentu akan mendapat perlindungan yang sempurna oleh hukum. Sementara itu, anak yang dilahirkan di
luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Anak yang dilahirkan di luar perkawinan tidak memiliki hubungan keperdataan dengan ayah dan keluarga ayahnya sehingga ayah tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan hak-hak yang seharusnya diterima oleh seorang anak. Pengadilan Agama Kajen dalam perkara yang terdaftar dalam register Nomor 031/Pdt.P/2016/PA.Kjn telah mengeluarkan penetapan yang amarnya adalah mengabulkan permohonan pemohon untuk menjadikan anak yang telah dilahirkan di luar perkawinan tersebut sebagai anak sah bagi pemohon.
Berdasarkan pemaparan diatas, pokok permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimana pandangan hakim pengadilan agama kajen tentang status anak diluar nikah, serta apa yang mendasari hakim mengabulkan permohonan asal usul anak dalam penetapan nomor 031/Pdt.P/2016/PA.Kjn.
Untuk menjawab permasalahan tersebut perlu dilakukan sebuah penelitian. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan berkas perkara Nomor 031/Pdt.P/2016/PA.Kjn sebagai sumber data primer. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dokumentasi. Data yang telah didapat tersebut kemudian dideskripsikan, dianalisis kemudian ditarik kesimpulan dengan metode deskriptif-analisis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim PA Kajen mengabulkan permohonan tersebut dengan tujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada anak yang telah dilahirkan di luar perkawinan yang sah sehingga ayah ikut bertanggung jawab terhadap segala kebutuhan si anak. Atas dasar dikabulkannya permohonan penetapan asal usul anak tersebut, anak yang dilahirkan di luar perkawinan dapat menerima hak-hak keperdataan sebagaimana hak-hak keperdataan yang diterima anak sah pada umumnya. Akan tetapi menurut ketentuan Hukum Islam, anak tersebut tetap tidak dapat dinasabkan kepada ayahnya meskipun telah dilakukan pengakuan terhadapnya, sehingga segala hak anak yang berhubungan nasab seperti waris, wali nikah, penisbatan nama dan sebagainya tidak dapat diberikan kepadanya. Anak tersebut hanya bernasab kepada ibu dan keluarga ibunya saja. Sedangkan hak anak yang tidak berhubungan dengan nasab seperti hak mendapatkan nafkah, pendidikan dan sebagainya dapat diberikan kepada anak tersebut
20SK2011038.00 | SK HKI 20.038 AIS p | My Library (lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain