SKRIPSI HKI
Penggalangan Dana Wakaf Dengan Menggadaikan Sertifikat Tanah Untuk Pembangunan Rumah Sakit Islam Muhammadiyah di Batang Menurut Hukum Islam
Pengertian Wakaf dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 215 ayat 1: Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau kerpeluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
Wakaf menurut syara’ yaitu menahan sesuatu benda atau harta yang dapat diambil manfaatnya untuk digunakan pada jalan yang diridhai Allah SWT. Dalam definisi lain, wakaf bermakna menahan asal (pokok) harta dan mendermakan hasilnya serta memanfaatkannya pada jalan Allah. Pengurus Daerah Muhammadiyah Batang melakukan pergerakan untuk memajukan kesehatan masyarakat di Batang dengan membangun RSI Muhammadiyah melalui wakaf, salah satunya yaitu dengan cara melakukan penggalangan dana wakaf sertifikat tanah yang digadaikan ke Bank, namun penarikan sertifikat yang telah digadaikan masih menjadi tanggung jawab panitia pembangunan RSI Muhammadiyah di Batang untuk bisa dikembalikan oleh pemiliknya (wakif).
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan penggalangan dana wakaf dengan menggaidakan sertifikat tanah untuk pembangunan RSI Muhammadiyah di Batang serta untuk menemukan dan memberikan jawaban hukumnya menurut hukum Islam. Data yang diperoleh dari wawancara langsung kepada narasumber terkait, serta pengumpulan dokumentasi sebagai teknik pengumpulan data.
Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Dengan teknik pengumpulan data bersifat deskriptif analisis dengan jenis penelitian deskriptif studi kasus yaitu melakukan penelitian selama kurun waktu tertentu dan dengan menggunakan dua jenis sumber data yaitu data primer dan data skunder yang diperoleh langsung dari pengurus Daerah Muhammadiyah, LAZISMU dan panitia pembangunan RSI Muhammadiyah di Batang.
Hasil penelitian ini menunjukan: pertama, sistem penggalangan dana wakaf, lelang wakaf, dan terakhir yang paling penting adalah selalu mendoakan Donatur/wakif agar tetap diberi kepercayan untuk selalu berwakif. Strategi ini dinyatakan efektif karena mampu menarik simpatisan untuk berwakaf. Kedua, Pengelolaan wakaf yang dikembangkan oleh panitia pembangunan adalah wakaf produktif. Kemudian untuk wakaf produktifnya dengan wakaf sertifikat tanah dan wakaf kamar.
Kebutuhan akan kesehatan di Indonesia semakin meningkat, apalagi di kota-kota kecil yang jauh dari ibu kota. Pembangunan RSI membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Selain memanfaatkan infaq, shodaqoh, ataupun bantuan para donatur, dalam pembangunan RSI Muhammadiyah para panitia menggunakan strategi wakaf yang dikelola nazhir
20SK2011037.00 | SK HKI 20.037 HAK p | My Library (lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain