SKRIPSI HKI
Penggunaan Media sosial Bagi Wanita Yang Beriddah
Konsep ‘iddah menurut hukum Islam mengharuskan wanita yang beriddah salah satunya adalah berdiam diri di dalam rumah serta menjaga dirinya dari yang bukan muhrimnya. Namun, konsep ‘iddah yang seharusnya jika dikaitkan dengan kehidupan sekarang muncul sebuah problem, dimana pada jaman dahulu belum mengenal media sosial dimana melalui media sosial semua orang dapat terhubung satu sama lain. Dari hal tersebut muncul sebuah penelitian dengan judul “Penggunaan Media Sosial Bagi Wanita Beriddah Perspektif”, dengan rumusan masalah bagaimana bentuk-bentuk penggunaan, dan bagaimana hukum penggunaan media sosial bagi wanita yang beriddah.
Penelitian ini menggunakan metode library research atau penelitian pustaka. Adapun sumber data yang digunakan adalah data-data primer dan sekunder. Sumber data primer didapatkan dari Al-Qur’an, Kitab serta akun-akun media sosial wanita yang beriddah. Sedangkan sumber data sekunder berupa buku terkait ‘iddah, media sosial dan ushul fiqh. Dalam pengumpulan data, peneliti menggunakan metode deskriptif analisis.
Adapun yang menjadi pokok pembahasan dalam skripsi ini adalah penggunaan media sosial bagi wanita yang beriddah yang diqiyaskan dengan larangan keluar rumah bagi wanita yang beriddah. Dengan tujuan mengetahui hukum penggunaan media sosial bagi wanita yang beriddah.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa: pertama, wanita yang sedang beriddah menggunakan media sosial dengan menampakkan kecantikannya sama halnya dengan keluar dari rumah, dikarenakan media sosial memiliki ‘illat yang sama serta memiliki dunia sendiri dan tanpa kontrol dari luar serta dapat sesuka hati bercengkrama dengan orang lain. Kedua, hukum penggunaan media sosial bagi wanita yang beriddah yang dengan sengaja menampakkan kecantikan parassnya dan keelokkan tubuhnya, maka hal tersebut tidak diperbolehkan karena untuk menjaga kehormatan wanita pada umumnya dan wanita yang sedang dalam masa iddah pada khususnya. Larangan ini dimaksudkan untuk menjaga agar tidak terjadi sesuatu yang tidak sesuai hukum syara’, karena dalam dunia maya terdapat kebebasan tanpa batas dan tidak ada kontrol dari luar. Alasan dan tujuan dilarangnya penggunaan media sosial adalah untuk menolak kemafsadatan. Maka segala sesuatu yang membawa dampak negatif bagi diri sendiri maupun orang lain harus dihindari. Dari situlah sisi kemashlahatan bagi wanita yang beriddah dalam penggunaan media sosial.
20SK2011033.00 | SK HKI 20.033 AMA p | My Library (lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain