SKRIPSI HKI
Praktik Pernikahan Sirri Dan Faktor Penyebabnya Di Desa Bakalan Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang
Menurut hukum Islam, pernikahan sirri atau perkawinan di bawah tangan adalah sah, asalkan telah terpenuhi syarat rukun perkawinan. Namun dari aspek peraturan perundang – undangan perkawinan model ini belum lengkap dikarenakan belum dicatatkan. Pernikahan sirri merupakan salah satu praktik pernikahan di Indonesia yang masih kontroversial. Salah satu daerah yang ada praktik nikah sirri adalah Desa Bakalan Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang yang notabene masyarakatnya tergolong menengah ke bawah secara perekonomian. Padahal mereka tahu bahwa nikah sirri dilarang oleh pemerintah karena bertentangan dengan undang – undang No.1 Tahun 1974.
Penelitian ini dilakukan guna mengetahui bagaimana praktik nikah sirri dan faktor-faktor penyebabnya di desa Bakalan Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang. dan bagaimana praktik nikah Sirri yang terjadi di Desa Bakalan Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang dalam perspektif hukum Islam.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. (qualitative research). Teknik pengumpulan data menggunakan adalah observasi partisipasi, wawancara dan dokumentasi. Wawancara dilakukan kepada Tokoh Agama dan lima pasangan pelaku nikah sirri. Analisis data dilakukan menggunakan teknik analisis model interaktif. Pemeriksaan keabsahan data menggunakan triangulasi sumber dan metode.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pernikahan sirri dilakukan karena ada hal-hal yang dirasa tidak memungkinkan bagi pasangan untuk menikah secara formal. Faktor penyebab terjadinya praktik nikah sirri yang terjadi di Desa Bakalan Kecamatan Kandeman adalah kurangnya kesadaran hukum masyarakat, hubungan tidak direstui oleh orang tua, adanya hubungan terlarang, menghindari dosa dari zina dan faktor ekonomi. Setelah berpedoman pada rukun dan syarat pernikahan sesuai hukum Islam, peneliti menyimpulkan dari beberappa responden yang peneliti wawancarai ternyata ada beberapa pasangan nikah sirri yang sudah sesuai dengan hukum agama Islam dalam arti sudah memenuhi syarat dan rukunnya nikah sejumlah empat pasangan nikah sirri dan ada pula yang belum sesuai dengan hukum agama Islam yang mana rukun dan syaratnya belum terpenuhi yaitu ada satu pasangan nikah sirri.
20SK2011031.00 | SK HKI 20.031 FAR p | My Library (lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain