SKRIPSI HKI
Kerelaan Istri Sebagai Syarat Rujuk Dalam Perspektif Maslahah (Studi KHI Pasal 167)
Rujuk dalam prespektif fikih masih didefinikan sama dalam berbagai karya-karya ulama dalam kitab- kitab mereka. Dan perbincangan rujuk selalu diawali adanya talak atau cerai yaitu terputusnya ikatan seorang suami dengan istrinya atau istri dengan suaminya. Talak ada yang menutup tersambungnya kembali jika mereka ingin merajut tali nikah kembali setelah terputus, ia adalah talak bain baik sughro maupun kubro. Dan ada pula yang masih diperkenankan merajut kembali dengan proses rujuk tanpa akad baru, ia adalah talak raj,i. Yaitu kembalinya seorang suami atas istrinya yang telah ditalak raj,i sebelum masa idah berakhir. Namun dalam prespektif Kompilasi Hukum Islam mengisyaratkan adanya kerelaan istri jika suami ingin merujuk istrinya yang tertalak raj,i. Dari sinilah ketertarikan penulis untuk mengambil sisi lain dari KHI yaitu kerelaan istri sebagai bagian dari terwujudnya maslahah.
Telaah penulis atas permasalahan kerelaan istri bagi terwujudnya maslahah dalam peristiwa rujuk setidaknya memberikan gambaran realistis bahwa benar yang diisyaratkan oleh KHI tentang adanya kerelaan istri, hal ini bisa dipahami secara aqliyah bagaimana mungkin terwujud suatu kemaslahatan jika bekas istri merasa tidak suka dan tidak rela atas rujuknya bekas suami. Dan skripsi ini akan menjawab lebih detail bagaimana perspektif maslahah kerelaan istri sebagai syarat rujuk dalam KHI Pasal 167.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan atau dikenal dengan library research yaitu penelitian dari sumber-sumber yang normatif baik yang terdapat dalam kitab maupun karya lainnya. Dan ia merupakan suatu cara yang tersistematis dan logis yang menjadi bahan analisis bagi penulis dalam penyelesaian suatu pembahasan masalah. Dan juga didukung oleh pengamatan dan analisis sosial yang penulis amati dari peristiwa rujuk.
Berdasarkan telaah data dari sumber primer maupun sekunder serta analisis atas rumusan masalah, memberikan suatu jawaban bahwa kerelaan istri dalam proses rujuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tercapainya kebaiakan-kebaikan diantara mereka. Kebaikan atau maslahah itu menyangkut kepada kemaslahatan yang muncul untuk diri mereka antara suami dan istri yang melakukan rujuk yaitu hadirnya rasa aman dan nyaman diantara mereka berdua dalam bingkai suami istri kembali. Juga kebaikan bagi keluarga yang terdiri dari keluarga besar suami dan istri, anak-anak mereka yaitu terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan pokok mereka yaitu perlindungan dan rasa aman kejiwaan dan sosial dari kedua orang tua dan keluarganya. Sedangkan kebaikan yang bersifat sosial kemasyarakatan yaitu terwujudnya suatu situasi kemasyarakatan yang harmonis dari hasil himpunan-himpunan keluarga yang menyatu kembali setelah mereka berpisah karena cerai.
20SK2011029.00 | SK HKI 20.029 PID k | My Library (lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain