SKRIPSI HKI
Aspek Lokalitas KeIndonesiaan Dalam Fatwa Bahsul Masail NU Di Bidang Munakahat Tahun 1999-2015
Fiqih atau Hukum Islam merupakan salah satu cabang-cabang ilmu ke-Islaman yang paling mendominasi kehidupan umat Islam. Salah satu nya di kehidupan masyarakat Indonesia. Sebagai salah satu negara Muslim terbanyak tentunya masalah fiqih yang ada di Indonesia erat sekali dengan permasalahan yang memang timbul langsung dari masyarakat Indonesia, maka dari itu diperlukan gagasan fiqih yang ditetapkan sesuai dengan kepribadian Indonesia, yang sering disebut fiqih Indonesia. Fiqih yang menyuguhkan aspek kelokalan Indonesia dalam setiap keputusannya. Ada atau tidaknya aspek kelokalan pada fiqih Indonesia dapat dilihat dari fatwa-fatwa hukum pada Lembaga yang menaungi ijtihad hukum di Indonesia. Salah satunya Lembaga Bahsul Masail dalam naungan Nahdlatul Ulama. Bahsul Masail telah mengeluarkan banyak fatwa dari tahun 1926-2015 dengan berbagai tema yang disuguhkan, tak terkecuali tentang Fiqih Munakahat yang juga sering menghasilkan permasalahan-permasalahan baru dikalangan masyarakat Indonesia. Mengenai permasalahan munakahat yang sudah diputuskan Bahsul Masail maka kita akan bisa melihat adakah aspek kelokalan dalam setiap keputusannya, terutama dalam bidang Munakahat. Perbandingan tahun 1999-2015 yang dipilih agar mendapatkan adakah perbedaan-perbedaan yang timbul dalam keputusannya tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) yaitu dengan mengambil referensi pustaka dan dokumen yang relevan dengan masalah ini. Adapun sumber datanya menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data penulis menggunakan studi kepustakaan dokumentasi yaitu dengan membaca, menganalisis buku dan artikel yang membahas atau terkait dengan tema dari judul penelitian ini. Kemudian data tersebut dianalisis menggunakan deskriptif analisis.
Berdasarkan analisis yang dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa aspek kelokalan dalam keputusan Bahsul Masail mengenai Munakahat dari tahun 1999-2015 belum diterapkan. Hal ini dapat dilihat dari metode yang digunakan oleh lembaga Bahsul Masail masih menggunakan metode qauliy dan beberapa keputusan menggunakan metode manhaji yang keputusannya tidak berangkat dari masyarakatnya kemudian dijadikan hukum namun mengambil keputusan Imam Madzab yang kebanyakan hasil keputusannya masih mempertimbangkan kejadian pada masa Imam Madzab tersebut hidup. Fiqih Indonesia harus berangkat dari permasalahan dan kepribadian Indonesia yang kemudian dijadikan hukum dan kemudian dicarikan rujukan yang memang sesuai dengan jawaban atas permasalahan tersebut.
20SK2011028.00 | SK HKI 20.028 IQL a | My Library (lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain