SKRIPSI HKI
Efektifitas Pelaksanaan kebijakan Dalam Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Di Kabupaten Pekalongan
Sertifikasi tanah wakaf merupakan hal yang utama untuk menjaga keamanan dan kepastian hukum dari tanah yang diwakafkan, pemerintah sudah mengupayakan berbagai program untuk mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf secara nasional, termasuk di Kabupaten Pekalongan. Salah satu progam terbaru dari pemerintah melalui Kementerian Agama yang berkerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang adalah dilakukanya nota kerjasama tentang program percepatan sertifikasi tanah wakaf, di Kabupaten Pekalongan program ini sudah berjalan satu tahun, diharapkan program ini efektif untuk mempercepat proses pensertifikatan tanah wakaf di Kabupaten Pekalongan. Permasalahan yang akan dikaji dalam skripsi ini meliputi: Bagaimana efektivitas pelaksanaan kebijakan dalam program percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Pekalongan dan bagaimana implikasi dari adanya program percepatan sertifikasi tanah wakaf terhadap peningkatan jumlah tanah wakaf yang bersertifikat di Kabupaten Pekalongan. Skripsi ini berusaha untuk memberikan analisis mengenai bagaimana efektivitas pelaksanaan kebijakan dalam program percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Pekalongan. Selain itu dampak dari adanya pelaksanaan program percepatan sertifikasi tanah wakaf tersebut.
Penelitian ini merupakan jenis yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Sedangkan sumber penelitian ini terdiri dari sumber primer dan sekunder. Sumber data primer didapatkan dari hasil wawancara nadzir wakaf, PPAIW, Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN selaku pihak yang berkerjasama dalam program percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Pekalongan. Sedangkan sumber data sekunder didapat dari peraturan perundang-undangantentang wakaf, literatur, bacaan dan sumber lain yang relevan dengan penelitian ini. Dalam pengumpulan data, peneliti menggunakan metode wawancara, dan dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa : pelaksanaan kebijakan dalam program percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Pekalongan dinilai kurang efektif, karena jumlah pengajuan permohonan percepatan sertifikasi tanah wakaf baru mencapai 30 lokal tanah wakaf dalam waktu satu tahun padahal di Kabupaten Pekalongan masih ada 1.645 lokal tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat. dampak dari adanya program percepatan sertifikasi tanah wakaf terhadap peningkatan jumlah tanah wakaf yang bersertifikat adalah terlindunginya asset wakaf dari berbagai sengketa dan pelanggaran-pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh nadzir, munculnya kesadaran nadzir untuk mulai mensertifikatkan tanah wakafnya, data-data tentang wakaf menjadi lebih teratur, wakaf dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas dan pengelolaan wakaf yang lebih terorganisir.
20SK2011027.00 | SK HKI 20.027 KUS e | My Library (lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain