SKRIPSI HKI
Tinjauan Maqashid Al-Syari'ah Terhadap Harta Warisan Secara Kekeluargaan (Studi Kasus di Dukuh Suhada' Desa Rowokembu Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan)
Hukum kewarisan yang berlaku di Indonesia ada tiga, yaitu hukum waris Islam, hukum waris adat, dan hukum waris perdata. Di Dukuh Suhada’ Desa Rowokembu, seluruh masyarakatnya beragama Islam, akan tetapi dalam pembagian harta warisan tidak semuanya menggunakan hukum waris Islam, melainkan mempunyai cara tersendiri sesuai dengan kebiasaan keluarga mereka. Diantaranya dengan cara membagi harta warisan secara kekeluargaan yang dilaksanakan ketika pewaris meninggal, besar bagian yang diperoleh ahli waris sesuai dengan kesepakatan ahli waris dengan melihat kondisi perekonomian dan kebutuhan ahli waris, dan yang termasuk ahli waris adalah orang tua dan anak keturunan pewaris. Pembagian harta waris secara kekeluargaan dianggap tidak sesuai dengan syariat Islam, akan tetapi dalam waktu yang bersamaan realitas menunjukkan bahwa hukum waris Islam yang mengusung konsep 2:1 bagi laki-laki tidak lagi sejalan dengan semangat keadilan masyarakat Indonesia, sehingga tidak sedikit umat Islam yang meninggalkannya. Berdasarkan praktik tersebut, penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut tentang pembagian harta warisan secara kekeluargaan di Dukuh Suhada’ dalam perspektif Maqashid al-Syari’ah. Hal ini dirasa penting karena semua ajaran Islam, termasuk tentang pembagian harta warisan dimaksudkan untuk mendatangkan kemaslahatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor masyarakat Dukuh Suhada’ membagi harta warisan secara kekeluargaan, dan untuk mengetahui tinjauan maqashid al-syari’ah terhadap praktik kewarisan secara kekeluargaan.
Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitik, yakni dengan cara mendeskripsikan realitas yang ada di Dukuh Suhada’, lalu penulis menganalisisnya dengan teori maqashid al-syari’ah.
Penyebab harta warisan dibagi secara kekeluargaan adalah adat kebiasaan keluarga, demi menjaga kerukunan keluarga, menghindari pertikaian, dan keadilan. Pembagian harta warisan secara kekeluargaan di Dukuh Suhada’ sesuai dengan kemaslahatan dalam maqashid al-syari’ah al-Syatibi yang termasuk dalam hifdh al-nasl dan hifdh al-mal. Akan tetapi semuanya tidak ada yang menempati pada tingkatan dlaruriyyat, melainkan pada tingkatan hajiyyat.
20SK2011017.00 | SK HKI 20.017 URO t | My Library (lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain