SKRIPSI HKI
Kegagalan dan keberhasilan Mediasi Dalam Penyelasaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Kajen 2017
Dalam proses persidangan perceraian di Pengadilan Agama tahapan pertama
yang harus dilaksanakan oleh hakim dalam menyidangkan suatu perkara yang
diajukan kepadanya adalah mengadakan perdamaian kepada pihak-pihak yang
bersengketa. Peran mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa itu lebih utama dari
fungsi hakim yang menjatuhkan putusan terhadap suatu perkara yang diadilinya.
Apabila perdamaian dapat dilaksanakan, maka hal itu jauh lebih baik dalam
mengakhiri suatu sengketa. Berdasarkan data laporan perkara tahunan Pengadilan
Agama Kajen, pada tahun 2017 menerima sebanyak 1.389 perkara perceraian sejak
Januari – September 2017. Dari jumlah tersebut, 1.292 kasus sudah mencapai putusan
cerai pengadilan, dari total kasus yang sudah sampai putusan, terdiri dari 304 cerai
talak dari pihak laki-laki dan 988 cerai gugat dari pihak perempuan. Ditahun 2017,
dari total perkara, hanya 212 kasus perceraian yang dimediasi karena kedua belah
pihak datang ke persidangan. Namun sayangnya, ke-212 perkara cerai itu gagal di
mediasi dan telah mencapai putusan cerai. Tujuan skripsi ini untuk mengetahui proses
mediasi dan faktor kegagalan mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan
Agama Kajen Kab. Pekalongan.
Jenis penelitian yang penulis gunakan pada penelitian ini adalah jenis
penelitian lapangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dimana
penelitian ini berupaya untuk menjelaskan secara rinci pembahasan sebagai jawaban
dari pokok permasalahan. Proses pengumpulan data kualitatif yang umumnya
menitikberatkan pada wawancara dan observasi partisipatoris membuat analisis
datanya berupa analisis tekstual dari hasil transkrip atau catatan lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa Mediator sudah
menjalankan proses mediasi sesuai dengan PERMA No.1 Tahun 2016. Dalam
pelaksanaannya mediator juga selalu mengupayakan perdamaian para pihak
berperkara. Namun kenyataannya keberhasilan dan kegagalan mediasi itu terletak
dari permasalahan yang dibawa para pihak berperkara ke pengadilan bukan dari
mediator yang menangani. Kebanyakan permasalahan yang dibawa para pihak
berperkara itu adalah permasalahan yang sulit untuk diselesaikan, seperti :Adanya
pihak ketiga, Sakit hati (faktor ekonomi dan perkataan kasar), Kekerasan dalam
rumah tangga (KDRT) dan Permasalahan yang sudah lama.
20SK2011016.00 | SK HKI 20.016 ZUL k | My Library (lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain