SKRIPSI HKI
Penetapan Wali Nikah Bagi Anak Perempuan Lahir Dari Perkawinan Siri (Studi Kasus Di KUA Kec. Pecalungan kab. Batang)
Perbedaan pendapat antara sah dan tidaknya nikah siri, terhadap penafsiran ketentuan Pasal 2 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun pada ketentuan Pasal 2 Ayat 2 tersebut mengharuskan pencatatan perkawinan terpisah dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1, yang mengatur tentang sahnya perkawinan yang harus dilakukan menurut hukum agama serta kepercayaannya. Permasalahan mengenai anak perempuan hasil perkawinan siri kedua orang tuanya pada praktiknya KUA Kec. Pecalungan menggunakan wali hakim dan wali nasab dalam pernikahan.
Adapun permasalahan yang dibahas adalah bagaimana proses penetapan wali bagi calon mempelai wanita hasil perkawinan siri kedua orang tuanya dan bagaimanakah pertimbangan KUA (penghulu) Kecamatan Pecalungan Kabupaten Batang dalam menentukan wali bagi calon mempelai wanita hasil perkawinan siri kedua orang tuanya.
Skripsi ini merupakan jenis penelitian field research (penelitian lapangan), dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sedangkan yang menjadi sumber data penelitian ini terdiri dari data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari subyek penelitian/pengambilan data langsung pada subyek sebagai sumber informasi yang dicari dan sekunder. Adapun analisis yang digunakan adalah analisis data deskriptif kualitatif.
Kesimpulan akhir dari skripsi ini adalah bahwa pelaksanaan penentuan wali nikah bagi calon mempelai wanita hasil perkawinan siri kedua orang tuanya di KUA Kecamatan Pecalungan adalah dengan proses mengacu pada peraturan yang berlaku yaitu UU perkawinan no 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam ( KHI), serta pertimbangan Penghulu yang menggunakan dasar-dasar hukum yaitu ijtihad dan sadduzzari’ah. Didalam prespektif hukum Islam, sehingga penghulu KUA Kecamatan Pecalungan menyimpulkan bahwa wali dari anak perempuan hasil pernikahan sirri apa bila anak perempuan lahir sebelum pernikahan orang tuanya maka dengan mengunakan wali hakim dan ketika anak perempuan tersebut lahir sesudah perkwainan orang tuanya dengan pengakuan yang bersangkutan dan dikuatkan oleh para saksi bahwa nikahnya sah menurut agama Islam maka yang berhak menjadi wali adalah orang tuanya sebagai wali nasab akan tetapi menurut penulis yang menjadi pertimbangan penghulu tersebut masih sangat membutuhkan payung hukum yang bisa menguatkan pendapatnya sehingga masyarakat bisa menerima kapastian hukumya.
20SK2011013.00 | SK HKI 20.013 ASR p | My Library (lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain