SKRIPSI HKI
Penerapan khiyar 'Aib Dalam Jual Beli Secara Online (Studi Di Toko Batik Roro Syifa Pekalongan)
Di dalam hukum ekonomi syariah dikenal adanya khiyār ‘aib,yaitu suatu hak yang diberikan kepada pembeli untuk membatalkan akad jika pembeli menemukan ‘aib (cacat) pada barang yang telah dibelinya. Dalam jual beli secara online di Toko Batik Roro Syifa Pekalongan, jika terdapat masalah berupa ‘aib dari barang yang telah dibeli, pihak toko hanya memperbolehkan agar pembeli menukarkan barang yang cacat tersebut dengan barang baru lainnya yang berada di toko atau mendapat potongan harga saja. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap penerapan khiyār ‘aib dalam jual beli secara online di Toko Batik Roro Syifa Pekalongan. Kegunaan penelitian ini diharapkan dapat menambah informasi, wawasan pemikiran dan ilmu pengetahuan di bidang muamalah khususnya mengenai penerapan khiyār ‘aib terhadap praktik jual beli secara online.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif yaitu suatu penelitian yang hanya mendeskripsikan fakta-fakta di lapangan dengan mengumpulkan data tentang penerapan khiyar ‘aib yang sudah dilakukan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan jual beli secara online di Toko Batik Roro Syifa Pekalongan, penerapan khiyār ‘aib tidak sepenuhnya diterapkan. Menurut perspektif hukum ekonomi syariah hal ini tidak sesuai dengan salah satu syarat aqid, apabila syarat terjadinya akad rusak dan syarat sah tidak terpenuhi maka akad menjadi fasid.
20SK2011007.00 | SK HKI 20.007 RAH p | My Library (lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain