SKRIPSI HKI
Tinjauan Yuridis Eksekusi Harta Bersama Dalam Perkara Nomor 3142/Pdt.G/2017/PA.PML Di Pengadilan Agama Kelas IA Pemalang
Perkara yang masuk di Pengadilan Agama Kelas 1A Pemalang memang diakhiri dengan putusan hakim, akan tetapi kalau hanya diakhirnya dengan putusan saja perkara tersebut belum selesai atau belum terjamin pemenuhan putusan oleh pihak yang kalah. Hinga akhirnya pihak yang merasa dirugikan atau haknya belum dipenuhi oleh salah satu pihak maka dengan alat negara atau yang disebut permohonan eksekusi mengajuka ke ketua Pengadilan Agama. Ketua Pengadilan Agama memerintahkkan Panitera dan Jurusita untuk memanggil pihak yang kalah untuk melaksanakan putusan dalam waktu 8 hari setelah peringatan. Ada beberapa putusan yang dieksekusi yaitu: a). Putusan telah berkekuatan hukum tetap, kecuali putusan serta berta, putusan provisi dan eksekusi berdasarkan grosse akte. b). putusan tidak dijalankan sukarela. c). Putusan mengandung amar condemnatoir (menghukum). d).eksekusi dipimpin oleh ketua Pengadilan Agama dan dilaksanakan Panitera.
Jenis penelitian adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, sumber data primer dan sekunder. Adapun teknik pengumpulan datanya dengan wawancara kepada Panitera Pengadilan Agama Kelas 1A Pemalang, para pihak yang berpekara dan dokumentasi, sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis kualitaif yang menghasilkan data deskritif analitis.
Dari hasil penelitian dan Pembahasan dapat disimpulkan bahwa:Pertama, bahwa permohonan eksekusi harta bersama sesuai dengan pasal 6 ayat (5) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Permohonan eksekusi dari pihak yang memenangkan perkara kepada Ketua Pengadilan Agama Pemalang, ketua Pengadilan Agama Memerintahkan Panitera dan Jurusita untuk memanggil pihak yang kalah untuk menghadap ke ketua Pengadilan Agama agar mendapatkan peringatan (Aanmaning) berupa teguran agar ia mau melaksanakan putusan secara sukarela dalam jangka waktu delapan hari. Kedua, setelah dilakukan eksekusi harta bersama timbul akibat hukum dalam eksekusi tersebut yaitu sesuai dengan isi putusan walapun ada permohonan agar bagian Pemohon tidak utuh. Ketiga. setelah selesai dilakukan eksekusi kemudian dibuat berita acara sesuai dengan hukum acara perdata.
20SK2011004.00 | SK HKI 20.004 TAH t | My Library (lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain