TESIS HKI
Pelaksanaan Bimbingan Pranikah Bagi Masyarakat Sipil Dan Anggota POLRI (Studi komparasi Di BP4 kota Pekalongan dan Polres Pekalongan Kota)
Pentingnya pembinaan bagi calon pengantin yang biasa dikenal dengan berbagai istilah seperti penataran Pranikah, penyuluhan Pranikah, kursus Pranikah, atau kursus calon pengantin (suscatin) sebagai tindakan khusus untuk mewujudkan sebuah kematangan secara fisik, mental maupun pengetahuan berkeluarga yang cukup sebagai bekal memasuki kehidupan baru tersebut dirasakan betul oleh semua pihak terutama pemerintah. Terbukti ggeliat pembinaan perkawinan Pranikah di Indonesia, juga dilakukan dikalangan abdi negara seperti anggota kepolisian Republik Indonesia yang mewajibkan menjalani sidang pembinaan perkawinan sebagai salah satu tahapan untuk membentuk keluarga sesuai dengan tujuan perkawinan di lingkungan Polri. Pada pelaksanaanya diantara BP4 Kota Pekalongan yang melayani warga masyarakat sipil dan Polres Pekalongan Kota melayani anggota Polri, menarik untuk diperbandingkan dan menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini. Dengan jenis penelitian lapangan, dan menggunakan pendeketan kualitatif dalam melakukan penelitian, penulis akan mengungkap hasil penelitian dengan menulisnya terhadap apa yang terjadi dengan pembinaan perkawinan pranikah didua lembaga tersbut. Penelitian yang telah dilakukan ini, hasilnya dapat disimpulkan sebagai berikut : Bimbingan perkawinan pranikah bagi warga sipil di BP4 Kota Pekalongan maupun bagi anggota Polri di Polres Pekalongan Kota, dalam pelaksanaannya lebih menggunakan pendekatan preventif yang lebih menekankan antisipasi terhadap sesuatu yang buruk dikemudian hari serta dilaksanakan dengan teknik bimbingan kelompok atau kolektif. Sedangkan diantara persamaan pelaksanaan Pembinaan Perkawinan Pranikah di BP4 Kota Pekalongan dan Polres Pekalongan kota yaitu : Persyaratan pembinaan perkawinan, mendapatkan materi pembinaan keluarga, metode pelaksanaan dengan ceramah dan tanya jawab serta pemberian sertifkat atau keterangan telah mengikuti pembinaan perkawinan pranikah. Sedangkan perbedaan pelaksanaan Pembinaan Perkawinan Pranikah di BP4 Kota Pekalongan dan Polres Pekalongan kota yaitu : bagi BP4 tidak adanya persyaratan memeriksakan catatan kebaikan dari pihak berwajib, tidak mendapat materi kedinasan dan bhayangkari serta tidak dilaksanakan dalam bentuk sidang. Sedankan bagi pembinaan perkawinan pranikah di Polres Pekalongan yang berbeda itu pada unsur pelaksana dari KUA atau Konselor serta tidak ada latihan pelaksanaan perkawinan (akad nikah) yang biasanya ada di BP4.
20TS2051002.00 | TS Pps.HKI 20.002 NAF p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain