TA PERBANKAN SYARIAH
Strategi Pemasaran Produk Simpanan Tabungan Belajar (Sitabel) Di KSPPS Minna Lana Pekalongan
Koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah (KSPPS) terlahir dari Baitul
mal wat tamwil(BMT) merupakan entitas keuangan mikro syariah yang unik dan
spesifik . Kiprah KSPPS dalam menjalankan fungsi dan perannya menjalankankan
peran ganda yaitu sebagai lembaga bisnis (tamwil) dan disisi lain melakukan
fungsi sosial yakni menghimpun, mengelola, menyalurkan dana ziswaf. Salah satu
produk yang ditawarkan oleh KSPPS Minna Lana adalah produk simpanan
tabungan. Seiring dengan perkembangan, produk-produk simpanan tabungan
KSPPS Minna Lana dilengkapi agar kebutuhan konsumen dapat terlayani dengan
baik. Salah satu bentuk simpanan tabungan yang diberikan adalah simpanan
tabungan belajar (sitabel). Simpanan tabungan belajar (sitabel) merupakan produk
tabungan pendidikan yang disetor setiap saat dan dapat diambil saat akan
melanjutkan studi.
Penelitian ini merupakan jenis penelitan lapangan (field research) yang
data-datanya diperoleh langsung dari KSPPS Minna Lana Pekalongan. Sedangkan
pendekatan penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Sumber data dalam
penelitian ini terdiri dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik
pengumpulan data yang digunakan adalah metode wawancara dan dokumentasi.
Adapun metode analisis data yang penulis gunakan yaitu dengan metode
deskriptif.
Berdasarakan hasil penelitian dapat diketahui bahwa strategi pemasaran
yang dilakukan KSPPS Minna Lana dengan menggunakan elemen-elemen
marketing mix 7p yaitu produk (product), harga (price), promosi (promotion),
tempat (place), orang (people), bukti fisik (physical evidence), proses (process).
telah mempunyai alur yang jelas sehingga mempercepat dan mempermudah
proses pelaksanaan dalam simpanan tabungan belajar (sitabel). Simpanan
tabungan belajar (sitabel) menggunakan akad wadiah yaddhamanah yaitu anggota
bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada lembaga keuangan
syariah untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipannya
sedangkan lembaga keuangan syariah bertindak sebagai pihak yang dititipi dana
atau barang yang yang disertai hak untuk menggunkan atau memanfaatkan uang
atau barang tersebut.
19TA1940152.00 | TA D3-PBS 19.152 MUS s | My Library (Lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain