TA PERBANKAN SYARIAH
Implementasi Prinsip Good Corporate Governance Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat Kepada KSPPS BMT AN Najah Wiradesa Kabupaten Pekalongan
GCG (good corporate governance) adalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha. Penerapan konsep GCG sangat penting dilakukan dalam sebuah perusahaan, koperasi maupun lembaga keuangan mikro syariah lainnya. Namun dalam kenyataan di lapangan, masih banyak lembaga keuangan mikro yang masih didominasi pihak-pihak tertentu. Kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap hadirnya lembaga mikro ini juga sangat dipertaruhkan. Berkaitan dengan hal tersebut, penulis melakukan penelitian yang bertempat di KSPPS BMT An Najah Wiradesa, yang merupakan salah satu lembaga mikro syariah yang kantor pusatnya berada di Jl. S. Parman No. 206 Wiradesa.
Permasalahan yang akan dikaji dalam tugas akhir ini meliputi: Bagaimana implementasi prinsip good corporate governance pada KSPPS BMT An-Najah Wiradesa Kabupaten Pekalongan dan Bagaimana upaya BMT An Najah Wiradesa Kabupaten Pekalongan dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat dengan menerapkan prinsip GCG (good corporate governance).
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode Miles dan Huberman, melalui 3 langkah utama yaitu: reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), dan verifikasi (conclusion drawing/verification).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa BMT An Najah Wiradesa telah menerapkan prinsip-prinsip GCG (good corporate governance) yaitu prinsip akuntabilitas, prinsip pertanggungjawaban, prinsip keterbukaan, prinsip kewajaran, dan prinsip kemandirian dengan cukup baik. Adanya kendala dalam setiap kegiatan bisnis merupakan hal yang wajar, seperti halnya dalam BMT An Najah Wiradesa yang terkendala pada kurang maksimalnya pemahaman para pengurus dan pengelola terhadap arti GCG (good corporate governance) itu sendiri dan terlebih dalam menjalankan prinsip-prinsip GCG.
19TA1940150.00 | TA D3-PBS 19.150 KHA i | My Library (Lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain