SKRIPSI EKOS
Praktek Makelar Jual-Beli Kendaraan Bermotor Dalam Perspektif Bisnis Islam (Studi Kasus Di Desa Sukorejo Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan)
Pratek makelar ini sudah lazim dijumpai kaitanya dalam jual beli sepeda motor yang mana makelar tersebut berperan aktif dalam memasarkan barang (sepeda motor). Baik dalam penerimaan, pemasaran, maupun keuntungan dari negosiasi transaksi tersebut. Pada hakikatnya tugas makelar adalah sebagai penghubung antara penjual dan pembeli, namun tidak jarang terdapat makelar yang ingin mendapatkan keuntungan yang lebih dengan cara menambah harga jual motor, menutupi cacat motor, sehingga akan ada pihak yang dirugikan bahkan bisa kedua belah pihak yang dirugikan karenannya.
Jenis penelitian ini merupakan jenis lapangan atau field research, dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data terdiri dari dua yakni sumber data primer yang diperoleh melalui observasi berupa pengamatan beserta wawancara dengan makelar atau perantara dan pengguna jasa makelar yang melakukan transaksi jual beli dan sumber data sekunder yang diperoleh dari buku, skripsi, jurnal, majalah, dan artikel yang berkaitan dengan permasalahan. Teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara dan observasi. Subjek penelitian adalah makelar atau perantara dan pengguna jasa makelar yang melakukan transaksi jual beli. Teknik analisis data menggunakan deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, Proses jual beli kendaraan bermotor menggunakan jasa makelar di Desa Sukorejo Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan, yakni: penjual motor menyerahkan motor beserta kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor, menyerahkan sepenuhnya segala bentuk penjualan maupun pembelian kepada makelar, makelar menawarkan dan mencarikan motor kepada relasi-relasinya atau ke showroom motor langganan, ketika makelar mendapatkan pembeli motor maka makelar mendapatkan komisi atau fee atas jasanya, apabila motor tersebut tidak laku atau belum laku biasanya yang terjadi adalah makelar akan membayari motor tersebut untuk dipakai sendiri atau dijual lagi kepada makelar yang lainnya. Kedua, Pola kontrak perjanjian jual beli kendaraan bermotor menggunakan jasa makelar di Desa Sukorejo Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan yaitu, Lama waktu penjualan maupun pembelian kendaraan bermotor bekas oleh makelar diperjanjikan diawal. Besaran fee atau komisi tersebut tidak diperjanjikan melainkan hanya dari kebiasaan atau urf yakni 2,5 persen. Ketiga, Keuntungan ekonomi jual beli kendaraan bermotor menggunakan jasa makelar di Desa Sukorejo Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan yaitu: kendaraan bermotor lebih cepat laku, upah yang sesuai dengan syariat islam, makelar menjadi tempat gadai sementara oleh si pemilik motor, kendaraan bermotor yang belum laku akan dibeli sendiri oleh makelar tersebut, makelar bersedia meminjamkan uang apabila si pembeli motor memiliki dana yang belum cukup, makelar bersedia bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan bermotor tersebut hingga 1 bulan kedepan.
19SK1941327.00 | SK EKOS 19.327 MAJ p | My Library (Lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain