SKRIPSI EKOS
Sistem Sewa Lahan Kios Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Pada Komplek Kios Lapangan Sepak Bola PS Putra Batik Di Setono, Kota Pekalongan)
Masyarakat semakin banyak mengikatkan dirinya dalam suatu perjanjian dengan anggota masyarakat lainnya, sehingga kemudian timbul bermacam-macam perjanjian, salah satunya adalah perjanjian sewa menyewa. Dalam perjanjian sewa tersebut terkadang pemilik dan penyewa kurang memahami tata cara sewa-menyewa yang sesuai dengan Ilmu Ekonomi Islam. Sehingga, dalam sebuah perjanjian terdapat pihak yang dirugikan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik sewa lahan yang berada di Komplek Kios Lapangan Sepak bola PS Putra Batik di Setono, Kota Pekalongan sesuai dengan ketentuan ekonomi Islam dan juga untuk mengetahui hak dan kewajibannnya. Manfaat penelitian ini secara teoritis dan praktis.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Subjek pada penelitian ini adalah pemilik lahan yaitu pengurus PS Putra Batik Setono dan penyewa lahan. Sedangkan yang menjadi objek penelitian adalah praktik sewa lahan yang berada di Komplek Kios Lapangan Sepak bola PS Putra Batik di Setono, Kota Pekalongan. Teknik pengumpulan data wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif dengan menggunakan metode pengecekan triangulasi sumber yaitu pemilik lahan, penyewa dan studi publikasi yang berkaitan dengan sewa-menyewa ekonomi Islam.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik sewa lahan yang berada di Komplek Kios Lapangan Sepak bola PS Putra Batik di Setono, Kota Pekalongan dilakukan secara tertulis namun tidak disebutkan apa hak dan kewajiban bagi pemilik dan penyewa pada awal akad. Adapun hak dan kewajiban meski tidak tertulis namun tetap berjalan yang harus dipenuhi oleh pihak pemilik ialah mengizinkan pemakaian ruko yang disewakan dengan memberikan kuncinya, menerima uang sewa. Adapun kewajiban bagi penyewa ruko adalah membayar sewaan sebagaimana yang telah ditentukan, merawat barang sewaan dan mengembalikan barang sewaan itu apabila telah habis temponya atau bila ada sebab-sebab lain yang menyebabkan selesainya atas putusnya sewaan. Sewa-menyewa ruko di Komplek lapangan Setono milik PS Putra Batik Setono, Kota Pekalongan secara rukun dan syarat sah sewa-menyewa (ijarah) sudah sesuai dengan ekonomi Islam. Namun, dalam pemenuhan hak dan kewajiban belum sesuai dengan aturan yang ditentukan oleh ekonomi Islam karena tidak ditegaskannya hak dan kewajiban antara kedua belah pihak pada awal akad sehingga memudahkan terjadi pelanggaran kesepakatan antara pemilik ruko dan penyewa dikemudian hari.
19SK1941275.00 | SK EKOS 19.275 ARI s | My Library (Lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain