SKRIPSI EKOS
Analisis Potensi Zakat Penghasilan Pengusaha Jasa Konveksi Di Desa Kebonrowopucang Karangdadap Kabupaten Pekalongan
Islam menginginkan agar sistem ekonominya teroganisir sedemikian rupa sehingga harta tidak hanya ada dalam genggaman orang kaya saja. Salah satu zakat yang menurut tuntunan syariat dapat dimanfaatkan sebagai instrumen dalam pembangunan perekonomian masyarakat adalah zakat maal, dimana salah satunya adalah zakat penghasilan atau zakat profesi. Dengan pertumbuhan perekonomian yang semakin pesat memicu timbulnya berbagai macam profesi, salah satu profesi yang terdapat di desa Kebonrowopucang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan adalah profesi pengusaha jasa konveksi, yang mana pengusaha tersebut semuanya beragama Islam. Dan seorang muslim yang mempunyai profesi dan pendaptannya telah memenuhi nishab maka diwajibkan untuk mengeluarkan sebagian hartanya dijalan Allah salah satunya dengan zakat.
Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (field research). Dengan menggunakan jenis pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Pada menggunakan sumber data primer dan sekunder. Dalam mengumpulkan data, menggunakan teknik wawancara, dokumentasi dan observasi. Menggunakan teknik purposive sampling dalam menentukan sampel, maka sampel untuk penelitian ini berjumlah 24 (dua puluh empat) pengusaha jasa konveksi dengan kriteria-kriteria yang telah ditentukan.
Desa Kebonrowopucang mempunyai potensi zakat penghasilan dari pengusaha jasa konveksi sebesar Rp 4.521.000/minggu atau Rp 18.084.000/bulan dan jika dibulatkan dalam satu tahun terdapat potensi sebesar Rp 54.252.000/tahun. Rata-rata zakat yang harus dikeluarkan oleh para pengusaha konveksi sebesar Rp 188.375;. Sedangkan didesa Kebonrowopucang terdapat 50 pengusaha jasa konveksi, maka dapat dikatakan dari data tersebut potensi zakat penghasilan yang dapat terkumpul sebesar Rp 188.375 x 50 = Rp 9.418.750/minggu atau Rp 452.100,000/tahun. pemahaman para pengusaha jasa konveksi di desa Kebonrowopucang Karangdadap Kabupaten Pekalongan, pada umumnya saat ini belum memahami bahkan belum mengetahui mengenai zakat penghasilan atau zakat profesi.
19SK1941246.00 | SK EKOS 19.246 KHA a | My Library (Lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain