SKRIPSI EKOS
Akuntabilitas Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Pekalongan
Undang-undang No. 23 Tahun 2011 Pasal 2 poin (g) menyebutkan tentang
Pengelolaan zakat berasaskan akuntabilitas. BAZNAS sebagai lembaga yang
berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat harus menyelenggarakan fungsi
pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui akuntabilitas BAZNAS Kota Pekalongan.
Akuntabilitas sangat diperlukan karena tuntutan untuk keterbukaan informasi
kepada para pihak yang terkait untuk menaruh kepercayaan kepada lembaga
pengelola zakat dalam mengelola dana ZIS.
Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan ( field research )
dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data penelitian ini terdiri atas
data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah
wawancara dan dokumen. Dalam penelitian ini terdapat 3 ( tiga ) informan, antara
lain: pengurus, muzakki dan mustahiq yang tercatat di BAZNAS Kota
Pekalongan. Uji keabsahan data dalam penelitian ini menggunakan triangulasi
sumber dan triangulasi metode. Dengan metode analisis data yang meliputi
reduksi data, model data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menemukan bahwa pertanggungjawaban BAZNAS Kota
Pekalongan bersifat vertikal dan horizontal. Akuntabilitas vertikal menumbuhkan
prinsip amanah yang terwujudkan dengan pertanggungjawaban kepada otoritas
yang lebih tinggi ( Allah SWT maupun Pemerintah ), sedangkan akuntabilitas
horizontal menumbuhkan prinsip profesional dan transparan yang terwujudkan
dengan pertanggungjawaban kepada masyarakat umum dan lembaga lainnya yang
setara ( muzakki, mustahiq, maupun masyarakat secara keseluruhan ).
Akuntabilitas BAZNAS Kota Pekalongan terwujudkan dengan terlaksananya
praktik dari akuntabilitas kejujuran dan akuntabilitas hukum, akuntabilitas proses,
akuntabilitas program, dan akuntabilitas kebijakan.
19SK1941160.00 | SK EKOS 19.160 KHU a | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain