SKRIPSI HKI
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 Tentang Biaya Nikah pada KUA se-Kota Pekalongan
Bagi masyarakat dan pribadi saat ini menganggap bahwa perkawinan merupakan
masalah yang serius yang harus dilakukan didepan pegawai pencatat nikah agar dapat diakui
oleh negara dan sah secara hukum negara serta terpenuhinya syarat dan rukun seperti yang
ditentukan oleh agama. Kebijakan pembiayaan nikah berdasarkan PP No. 48 Tahun 2014
menyebutkan bahwa jika melangsungkan pernikahan di KUA gratis, dan jika melangsungkan
pencatatan pernikahan di luar KUA membayar sebesar Rp. 600.000,00. KUA Kota
Pekalongan merupakan lembaga yang menerapkan kebijakan tersebut. Penerapan dari PP No.
48 Tahun 2014 masih baru dan masyarakat pada umumnya belum mengetahui tentang isi dari
Peraturan Pemerintah tersebut, terutama para calon.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan menggunakan
teknik interview, observasi, dan dokumentasi sebagai alat pengumpulan data. Setelah data
terkumpul kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif dengan
menginterpretasikannya dalam kalimat sederhana sehingga dapat diambil pengertiannya
untuk mendapatkan kesimpulan sebagai hasil penelitian. Untuk menguji keabsaan data yang
diperoleh, peneliti menggunakan metode ketekunan pengamatan, kecukupan referensial, dan
triangulasi.
Setelah melakukan penelitian, maka dapat diketahui bahwa kebijakan pembiayaan
nikah berdasarkan PP No. 48 Tahun 2014 di KUA Kota Pekalongan telah diimplementasikan
sejak peraturan tersebut disahkan yaitu pada tanggal 27 Juni 2014. Dalam implementasinya,
KUA Kota Pekalongan melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui 2 cara, yaitu: publik
dan personal. Hanya dari sisi materi masyarakat banyak yang belum memahami perihal
teknis dan batasan masyarakat kurang mampu. Implementasi kebijakan pembiayaan nikah
berdasarkan PP No. 48 Tahun 2014 di atas juga membawa dampak menurunnya tingkat
pencatatan pernikahan di luar KUA Kota Pekalongan sebesar 32%, karena sebagian
masyarakat merasa keberatan dengan nominal biaya, sebagaimana diatur dalam Peraturan
PemerintahNo. 48 Tahun 2014tersebut.
19SK1911068.01 | SK HKI 19.068 RID p | My Library (Lantai 3 Referensi dan Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain